Special Border Treatment Meranti–Malaysia Masuk Tahap Pembahasan Ketentuan dan Persyaratan

Hidayat Meranti
8 Sep 2026 16:56
Headline 0 12
3 menit membaca

JAKARTA — Respon.co.id – Usulan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Semenanjung Malaysia memasuki tahapan penting. Pemerintah Indonesia mulai menyusun dan mematangkan ketentuan serta persyaratan (Terms and Conditions) yang akan menjadi dasar pelaksanaan skema tersebut.

Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi lanjutan yang diikuti Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, bersama kementerian dan lembaga terkait di Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Plt. Asisten Deputi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, menjelaskan bahwa pembahasan SBT akan mencakup sejumlah aspek penting.

Di antaranya menyangkut sektor pekerjaan, jangka waktu, persyaratan pekerja dan pemberi kerja, jaminan sosial, titik lintas, pengawasan, pertukaran data hingga mekanisme pemulangan.

Sementara itu, KJRI Johor Bahru menyampaikan bahwa Jabatan Imigresen Malaysia pada prinsipnya mendukung gagasan SBT. Namun, keputusan kebijakan tetap berada pada Pemerintah Federal Malaysia.

Karena itu, proses selanjutnya akan terus didorong melalui jalur diplomasi dan forum bilateral Indonesia–Malaysia.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawal proses tersebut agar SBT nantinya tidak sekadar menjadi kemudahan mobilitas, tetapi benar-benar memberikan kepastian, perlindungan dan manfaat bagi masyarakat perbatasan.

“Ini bukan semata-mata soal bagaimana masyarakat bisa keluar masuk, tetapi bagaimana negara hadir memberikan kepastian, perlindungan dan solusi terhadap aktivitas masyarakat perbatasan yang sudah berlangsung sejak lama,” ujar Muzamil.

Ia berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki kesamaan pemahaman serta posisi sebelum pembahasan dengan pihak Malaysia dilakukan.

“Harapan kami, apabila pihak Putrajaya sudah bersedia membahas usulan ini, internal kita di Indonesia sudah padu dan tidak ada lagi perbedaan pandangan di tingkat bawah. Mari kita hadirkan negara untuk melindungi saudara-saudara kita di perbatasan,” tegasnya.

Muzamil menambahkan, Pemkab Kepulauan Meranti siap mendukung dan melengkapi berbagai data yang dibutuhkan pemerintah pusat dalam setiap tahapan pembahasan.

“Kami siap mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pemerintah pusat. Harapan kami, pembahasan ini terus bergerak dan menghasilkan skema yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat perbatasan,” katanya.

Bukan Legalisasi Paspor Wisata

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa SBT bukan merupakan legalisasi bekerja menggunakan paspor wisata.

Skema ini diarahkan untuk mendorong mobilitas pekerja perbatasan dari pola nonprosedural menuju mekanisme yang legal, tercatat, terawasi dan terlindungi.

Dengan demikian, pembahasan SBT tidak hanya berkaitan dengan kemudahan lintas batas, tetapi juga menyangkut perlindungan pekerja, kepastian administrasi, pengawasan serta tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang beraktivitas di kawasan perbatasan.

Pembahasan Dilanjutkan 23 September

Sebagai tindak lanjut, pembahasan SBT akan kembali dilaksanakan pada 23 September 2026 dengan melibatkan Gubernur Riau, Gubernur Kepulauan Riau serta Deputi Kemenko Kumham Imipas.

Pertemuan tersebut akan membahas secara lebih rinci ketentuan SBT sekaligus menyelaraskan posisi Pemerintah Indonesia sebelum usulan tersebut dibawa ke pembahasan lebih lanjut bersama pihak Malaysia.

Hasil pembahasan nantinya diharapkan menjadi dasar penyelarasan posisi Pemerintah Indonesia sebelum memasuki pembicaraan lebih lanjut dengan Malaysia, termasuk kemungkinan perumusan bentuk kerja sama maupun instrumen hukum sesuai mekanisme yang disepakati kedua negara.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Deputi Perbatasan Laut BNPP Gutmen Nainggolan, Diplomat Muda Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri Oggie, Kepala Tim Direktorat Jenderal Imigrasi Kristhopel, Tenaga Ahli Madya Kementerian Sekretariat Negara Khairul Fahmi, serta perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Konsulat Jenderal RI Johor Bahru secara daring.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x