Gerak Cepat Polres Meranti Ungkap Karhutla, Pria 57 Tahun Diamankan di Tanjung Gemuk

Hidayat Meranti
14 Agu 2026 15:17
2 menit membaca

KEPULAUAN MERANTI — Respon.co.id – Upaya Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti dalam menindak tegas praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial D (57) diamankan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana karhutla di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

D ditangkap Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi adanya titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui dashboard Lancang Kuning.

Informasi tersebut diketahui pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Menindaklanjuti temuan itu, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk bersama pemerintah desa langsung turun melakukan pengecekan ke lokasi.

Hasil pengecekan menunjukkan adanya kebakaran lahan di Jalan Hasanudin, RT 002/RW 004, Desa Tanjung Gemuk.

Tak berhenti pada penanganan di lapangan, penyidik kemudian melakukan pendalaman. Pada Senin (3/8/2026), Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT KPH Tebing Tinggi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengambil titik koordinat, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengetahui status kawasan dan penyebab terjadinya kebakaran.

D yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara, status D ditingkatkan menjadi tersangka.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu buah mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta dua buah ranting kayu bekas terbakar.

Penyidik menerapkan Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan ahli pidana, mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap I.

Polres Meranti Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla

Penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Kepulauan Meranti dalam mencegah sekaligus menindak setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.

Polres Kepulauan Meranti juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x