
PEKANBARU — Respon.co.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan serius di Provinsi Riau. Kepulan asap dan memburuknya kualitas udara dinilai menjadi bukti bahwa karhutla tidak boleh lagi diperlakukan sebagai bencana musiman yang hanya ditangani ketika api sudah membesar.
Ketua Umum DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi Husein, menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
«“Karhutla bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan. Ini menyangkut hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kalau setiap tahun masyarakat harus kembali menghadapi asap, maka negara harus mengevaluasi secara serius sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukumnya,” ujar Alpin.»
Menurutnya, berulangnya karhutla di Riau menunjukkan masih perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan, pengawasan wilayah rawan, tata kelola lahan dan gambut, serta kepatuhan pemegang izin.
Asap Bukan Sekadar Gangguan, tetapi Ancaman Kesehatan
Alpin menilai persoalan kualitas udara akibat karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan kesehatan publik dan keadilan lingkungan.
Pekanbaru sempat mengalami peningkatan konsentrasi PM2.5 hingga berada pada kategori berbahaya. Sejumlah wilayah lain di Riau juga mengalami kondisi udara tidak sehat.
“Ketika masyarakat di suatu daerah harus menghirup udara yang membahayakan kesehatan sementara di wilayah lain masyarakat dapat menikmati udara yang relatif bersih, kita harus melihatnya sebagai persoalan keadilan lingkungan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berupa asap dan buruknya kualitas udara. Gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas ekonomi, hambatan transportasi dan mobilitas masyarakat, serta kerusakan ekosistem gambut juga menimbulkan kerugian besar.
Karena itu, pemerintah tidak boleh mengukur keberhasilan penanganan karhutla hanya dari seberapa cepat api dipadamkan.
“Ketika karhutla terjadi, ada biaya kesehatan, kerugian ekonomi, kerusakan ekologis dan hak masyarakat yang terganggu. Pada akhirnya, masyarakat juga yang menanggung dampaknya,” katanya.
Peninjauan Karhutla Jangan Berhenti pada Seremonial
DPD IMM Riau juga mengingatkan agar kehadiran pejabat di lokasi karhutla tidak berhenti pada kegiatan peninjauan atau dokumentasi.
Menurut Alpin, kunjungan lapangan harus menghasilkan langkah konkret, terutama apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
«“Peninjauan lapangan tidak boleh hanya menjadi simbol kehadiran pemerintah. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran, harus ada tindak lanjut hukum yang jelas,” tegasnya.»
Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara serius terhadap kebakaran, khususnya apabila terjadi di wilayah konsesi.
Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
IMM Riau Desak Aparat Usut Dugaan Pidana Karhutla
Dalam hal penegakan hukum, DPD IMM Riau mendorong Polda Riau dan jajaran Polres untuk tidak hanya terlibat dalam pemadaman dan pengamanan lokasi, tetapi juga memastikan setiap dugaan tindak pidana karhutla ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan akuntabel.
Alpin meminta aparat tidak berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi.
Apabila kebakaran berada di wilayah konsesi, pemeriksaan harus mencakup pemegang izin, kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran, sistem pengawasan serta fakta-fakta lain yang relevan.
«“Jangan sampai setiap tahun kita melihat asap yang sama, tetapi tidak pernah melihat pertanggungjawaban hukum yang jelas. Kalau titik api berada di wilayah konsesi, jangan berhenti pada pemadaman. Periksa siapa pemegang izinnya, bagaimana sistem pencegahannya, apakah kewajibannya dijalankan, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.»
Ia menambahkan, prinsip pertanggungjawaban korporasi maupun prinsip strict liability harus diterapkan secara tepat apabila unsur dan dasar hukumnya terpenuhi.
Pemprov Riau Diminta Bergerak Sebelum Asap Memburuk
DPD IMM Riau juga meminta Pemerintah Provinsi Riau memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan masyarakat.
Pemerintah daerah dinilai harus bergerak sebelum kualitas udara memburuk dan asap menyelimuti permukiman warga.
Pengawasan wilayah rawan, mitigasi, koordinasi antarlembaga dan keterbukaan informasi harus diperkuat.
“Pemerintah harus bergerak sebelum keadaan memburuk, bukan setelah masyarakat mulai sesak napas,” kata Alpin.
Ia juga mendorong keterbukaan informasi terkait wilayah konsesi yang terbakar, hasil pengawasan dan langkah penanganan yang dilakukan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Warga Terdampak Harus Jadi Prioritas
Menurut Alpin, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat.
Warga yang terdampak asap harus memperoleh akses layanan kesehatan secara mudah, terutama anak-anak, lansia dan kelompok rentan lainnya.
Penyediaan ruang publik dengan udara bersih atau safe house juga dinilai penting ketika kualitas udara mencapai kategori tidak sehat hingga berbahaya.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta bertahan menghadapi asap, sementara solusi struktural tidak segera dilakukan,” ujarnya.
Jangan Sampai Hukum Tajam ke Rakyat Kecil
DPD IMM Riau menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
«“Jangan sampai hukum tajam kepada peladang tradisional, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi. Negara harus memastikan hukum berlaku secara adil berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan yang berlaku,” tegas Alpin.»
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum karena kekuatan modal maupun posisi tertentu.
Karhutla bukan sekadar persoalan api. Di dalamnya terdapat persoalan kesehatan masyarakat, lingkungan, ekonomi, tata kelola dan penegakan hukum.
Karena itu, DPD IMM Riau menyerukan agar pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat pencegahan, pengawasan dan penindakan.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Salus populi suprema lex esto. Langit Riau harus bersih bukan karena masyarakat sudah terbiasa dengan asap, tetapi karena negara benar-benar hadir dan berani menegakkan hukum,” pungkas Alpin Jarkasi Husein.


Tidak ada komentar