Oplus_131072Aktivitas Tambang Sirtu Ilegal di Jalan Bupati, Kampar, Terus Beroperasi, Polsek Tambang Kemana?
Tambang – Aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) yang berada di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dilaporkan masih berlangsung tanpa tindakan hukum berarti dari aparat penegak hukum. Warga sekitar mengaku aktivitas ini telah menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penambangan ini menyebabkan jalan Bupati menjadi berdebu akibat material yang jatuh dari truk pengangkut. Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini dikhawatirkan merusak infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Awak media ini pun menelusuri lokasi dan menemukan dua titik aktivitas penambangan sirtu. Info yang didapat, di lokasi pertama, terdapat dua pengusaha penambangan yang dikenal dengan nama Engkok dan Iki. Sementara di lokasi kedua, yang tak jauh dari titik pertama, pengelola diketahui bernama Kanis, Sabtu (12/9/2026).
Salah seorang pekerja di lokasi saat dikonfirmasi mengaku bahwa usaha penambangan tersebut sama sekali tidak memiliki izin. “Tak ada pernah berizin, sampai ke danau buatan tak ada izinnya,” ujarnya. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal atau Galian C tanpa izin.
Ketika ditanya mengenai sikap Polsek Tambang selama ini, pekerja tersebut menjawab singkat dalam bahasa daerah: “Ndak adonyo doh” (tidak ada). Awak media kemudian mencoba menghubungi Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban yang diberikan.
Secara hukum, penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aktivitas ini juga berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengganggu keseimbangan lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tambang dan Polres Kampar, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal ini. Mereka berharap aktivitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan ini segera dihentikan.


Tidak ada komentar