Satpol PP Meranti Tegur Pengelola Sri Kos, Publik Minta Pengawasan Tak Berhenti di Teguran

Hidayat Meranti
24 Agu 2026 08:32
Headline 0 39
3 menit membaca

KEPULAUAN MERANTI — Respon.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan teguran kepada pengelola Sri Kos di Jalan Pembangunan 1 Ujung, Senin (24/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan atau pengaduan masyarakat pada Kamis (20/8/2026) yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha rumah kos.

Berdasarkan laporan Humas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Meranti, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.45 WIB dan berlangsung hingga selesai. Sebanyak empat personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut.

Personel yang turun antara lain Kepala Bidang Operasi dan Penegakan Perda Andi Irawan, S.E.; Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Efendi, S.IP.; Syahroni, S.Pd.; serta Sadam Maulana Sanjaya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah, khususnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan kegiatan, Satpol PP menyebut pemeriksaan mengacu pada Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti serta Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Kegiatan pemeriksaan dan pemberian teguran berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.

Pengawasan Diminta Berlanjut

Pemberian teguran merupakan bagian dari tahapan pengawasan. Namun, publik tentu berkepentingan mengetahui apa langkah selanjutnya setelah teguran diberikan.

Apakah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi? Apakah masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan pengelola? Dan apakah terdapat hasil pemeriksaan lain yang membutuhkan tindak lanjut dari instansi teknis?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar proses pengawasan tidak berhenti pada kegiatan pemeriksaan dan teguran semata.

Pengawasan lanjutan juga diperlukan untuk memastikan setiap pelaku usaha memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan aturan pemerintah daerah benar-benar diterapkan secara konsisten.

Jika masih ditemukan ketidakpatuhan, langkah berikutnya tentu harus dilakukan sesuai mekanisme, prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pengelola telah memenuhi seluruh kewajiban, informasi tersebut juga penting disampaikan agar tidak berkembang persepsi bahwa usaha tersebut masih berada dalam status pelanggaran.

Penegakan Aturan Harus Transparan dan Berimbang

Penertiban usaha rumah kos merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Karena itu, proses pemeriksaan idealnya dilakukan secara transparan, terukur dan berkelanjutan.

Pengelola usaha juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas bentuk ketidakpatuhan yang ditemukan, dasar aturan yang digunakan serta batas waktu dan mekanisme pemenuhan kewajibannya.

Dengan demikian, penegakan aturan tidak hanya memberikan efek pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Publik Menunggu Tindak Lanjut

Teguran terhadap pengelola Sri Kos di Jalan Pembangunan 1 Ujung diharapkan menjadi awal dari proses pengawasan yang lebih terukur, bukan sekadar catatan administratif.

Publik berhak mengetahui perkembangan tindak lanjutnya sesuai informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

Konsistensi pengawasan juga penting agar penerapan aturan tidak bersifat tebang pilih dan seluruh usaha yang memiliki kewajiban serupa mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan.

Dengan pengawasan yang transparan dan berkelanjutan, pemerintah daerah dapat memastikan ketertiban umum terjaga, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Catatan Redaksi: Sampai berita ini disusun, belum diperoleh keterangan rinci mengenai bentuk ketidakpatuhan maupun dokumen perizinan tertentu yang menjadi dasar pemberian teguran. Konfirmasi lanjutan kepada Satpol PP dan pengelola Sri Kos diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x