
Medan — Praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi kembali mencuat ke permukaan. Seorang pria berinisial Munir, yang disebut sebagai pemain lama dalam jaringan mafia gas, diduga kembali menjalankan aksinya. Setelah sebelumnya beroperasi di kawasan KIM 3, kini aktivitas tersebut disebut berpindah ke Jalan Jala IV.
Informasi dari sumber terpercaya mengungkapkan, gudang yang digunakan bukan lokasi baru. Tempat itu justru pernah digerebek aparat sebelumnya. Namun, alih-alih berhenti, aktivitas ilegal tersebut diduga kembali berjalan tanpa hambatan berarti.
Modus yang digunakan masih sama: memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Praktik ini bukan hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan yang layak.
“Ini pemain lama. Dulu di KIM 3, sekarang pindah ke Jala IV. Gudangnya juga itu-itu saja, yang dulu pernah digerebek,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga sekitar mulai merasakan dampaknya.
Aktivitas keluar-masuk kendaraan, terutama pada malam hari, memicu kecurigaan sekaligus kekhawatiran. Risiko kebakaran hingga ledakan menjadi ancaman nyata di tengah permukiman.
Desakan pun menguat agar aparat, termasuk Badan Intelijen Strategis (BAIS), segera turun tangan. Apalagi, publik baru saja mendengar kabar penggerebekan gudang solar ilegal di kawasan Marelan. Harapan masyarakat kini tertuju pada tindakan tegas yang konsisten, bukan sekadar operasi sesaat.
“Kalau sudah pernah digerebek tapi masih jalan, ini yang jadi pertanyaan. Di mana pengawasannya?” kata seorang warga dengan nada geram.
Kasus ini kembali menelanjangi persoalan klasik: lemahnya pengawasan distribusi gas subsidi. Jika benar praktik ini terus berlangsung, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang bergantung pada LPG bersubsidi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan beroperasinya kembali gudang oplosan tersebut. Namun satu hal jelas—jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.


Tidak ada komentar