Tambang Emas Ilegal Diduga Kembali Beroperasi di Munsalo Kopah Kuantan Tengah, Masyarakat Minta Kepolisian Daerah Riau Tindak Tegas

zul Pancer
20 Feb 2026 13:58
2 menit membaca

Kuantan Singingi – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali terpantau beroperasi di wilayah Munsalo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi pada 15 dan 20 Februari 2026, terlihat adanya aktivitas penambangan di bantaran sungai menggunakan rakit dan peralatan pendukung lainnya. Kondisi air sungai tampak keruh diduga akibat pengerukan material secara masif.

Sebelumnya, pemberitaan terkait aktivitas serupa telah dimuat oleh INDOTIME24.com pada 18 Februari 2026. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Dari dua titik lokasi berbeda yang terekam dalam dokumentasi, sedikitnya 15 unit rakit PETI dilaporkan beroperasi di wilayah Kopah dan sekitarnya. Aktivitas itu berlangsung secara terbuka, memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan konsistensi penegakan hukum.

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, praktik PETI berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Kerusakan bantaran sungai, sedimentasi, serta dugaan pencemaran air menjadi kekhawatiran utama masyarakat. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan emas juga berisiko mencemari sumber air warga.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Masyarakat mendesak Kapolda Riau dan jajaran untuk segera melakukan penertiban, penyitaan alat berat maupun rakit, serta menelusuri dugaan keterlibatan pemodal dan aktor utama di balik aktivitas tersebut.

Jika praktik tambang ilegal ini terus berlangsung, bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan hukum yang adil di Provinsi Riau. Masyarakat berharap langkah konkret segera dilakukan demi menghentikan kerusakan yang semakin meluas.

(Tim Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x