MEDIA DESAK KAPOLDA DAN BEA CUKAI TANGKAP ‘KO ALONG’, DIDUGA PEMASOK UTAMA BARANG ILEGAL DARI MALAYSIA KE MERANTI

zul Pancer
5 Mei 2026 21:24
4 menit membaca

KEPULAUAN MERANTI – Maraknya praktik penyelundupan barang impor yang masuk secara tidak resmi dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan tajam. Nama seorang pengusaha yang akrab disapa Ko Along kini mencuat dan dituding sebagai aktor utama serta pengendali jaringan perdagangan gelap tersebut. Sosok ini diketahui saat ini berdomisili di Batam, namun jangkauan operasinya sangat terasa di perbatasan Riau.

Sebagai sosok yang dikenal luas sebagai pengusaha lintas negara, Ko Along diduga berperan sebagai pemasok utama berbagai jenis barang yang masuk tanpa melalui prosedur resmi. Berbagai komoditas diketahui dialirkan olehnya, mulai dari kebutuhan pokok seperti sembako, aneka makanan dan minuman, minuman beralkohol, hingga barang-barang konsumsi lain seperti pakaian dan perlengkapan.

Melihat maraknya aktivitas yang sangat merugikan ini, sejumlah lembaga pers dan awak media di Riau secara tegas mendesak kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau serta Pimpinan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau untuk segera bertindak tegas dan memproses hukum Ko Along. Ia dinilai sebagai “bos besar” di balik kelancaran aliran barang-barang ilegal yang selama ini merugikan pendapatan negara dan merugikan pengusaha lokal yang berusaha secara sah.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, terutama di wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Angka kerugian negara sangat besar akibat maraknya barang yang masuk tanpa membayar bea masuk maupun pajak resmi,” tegas perwakilan media dalam pernyataannya.

Berdasarkan hasil penelusuran mendalam dan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber terpercaya, pola operasi ini ternyata sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan di kalangan masyarakat, mengingat aktivitas yang cukup terbuka ini seolah-olah tidak pernah tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pihak berwenang.

Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, jalur utama yang digunakan adalah melalui perairan. Kapal-kapal membawa barang dari Malaysia dan mendarat di wilayah Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pembongkaran muatan sengaja dilakukan pada malam hari dan di tempat-tempat yang tidak resmi atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus” untuk menghindari pantauan petugas. Setelah barang turun, seluruh muatan langsung dibawa dan ditampung di salah satu tempat usaha yang berlokasi di Jalan A. Yani, Selatpanjang sebelum akhirnya diedarkan ke pasar.

“Barang seperti gula, bahan makanan, hingga minuman keras semuanya masuk lewat jalur laut. Semuanya sudah diatur sedemikian rupa, dan yang mengendalikan arus barang ini adalah Ko Along. Sungguh ironi, aktivitas terstruktur ini berjalan bertahun-tahun seolah tak ada yang berani menyentuhnya,” ungkap narasumber tersebut.

Keresahan ini juga disuarakan oleh para tokoh masyarakat setempat. Mereka meminta agar Kapolda Riau dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tidak tinggal diam dan segera membuka penyelidikan serta melakukan penindakan secara nyata.

“Sudah saatnya aparat turun tangan dan membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua orang. Jangan sampai kesan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah terus terjadi. Siapa pun pelakunya, di mana pun posisinya, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Masyarakat menilai pembiaran yang terjadi selama ini tidak hanya merusak citra lembaga penegak hukum di wilayah perbatasan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan usaha. Pengusaha yang menjalankan usahanya sesuai aturan terpaksa harus kalah bersaing dengan barang selundupan yang dijual dengan harga jauh lebih murah karena terbebas dari pungutan negara.

Dari sisi keuangan negara, kerugian yang ditimbulkan juga tidak sedikit. Berbagai jenis pungutan resmi seperti bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pungutan lainnya yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara, hilang begitu saja karena barang masuk melalui jalur gelap.

Oleh sebab itu, pihak media menilai perlu dibentuk pasukan operasi gabungan yang melibatkan unsur Kepolisian, Angkatan Laut, dan Bea Cukai. Tujuannya adalah menutup total akses masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Kepulauan Meranti sehingga rantai peredaran barang ilegal dapat diputus seketika.

Publik kini menanti langkah nyata dan sikap tegas dari pihak berwenang. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang ikut membiarkan atau melindungi praktik ini, maka hal tersebut wajib diusut hingga ke akar-akarnya demi menjaga kepercayaan dan transparansi di mata masyarakat.

“Kami berharap Polda Riau dan Bea Cukai tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jangan sampai negara kalah dan tunduk di hadapan mafia perbatasan. Penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu dan tanpa ada kompromi,” tegas perwakilan media.

Perlu diketahui, dalam aturan perundang-undangan, pelaku penyelundupan diancam dengan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam pasal tersebut, pelaku terbukti dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x