Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare, Polres Meranti Tetapkan Satu Tersangka

Hidayat Meranti
6 Sep 2026 10:56
5 menit membaca

KEPULAUAN MERANTI — Respon.co.id – Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Minggu (6/9/2026).

Uniknya, konferensi pers digelar langsung di tengah lokasi kebakaran. Di hadapan wartawan dan sejumlah unsur terkait, polisi memaparkan hasil penyelidikan hingga menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka.

Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K.

Pengungkapan perkara ini menjadi perhatian lantaran kebakaran yang mulai terjadi sejak 1 September 2026 tersebut telah meluas dan diperkirakan mencapai sekitar 85 hektare.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Gede saat memaparkan perkara.

Berawal dari Pembakaran Sisa Pembersihan Lahan

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari aktivitas pembakaran sisa pembersihan lahan.

TH, warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga menjadi pihak yang berkaitan dengan munculnya api pertama di lokasi tersebut.

Sebelum aktivitas pembakaran dilakukan, TH disebut telah mendapatkan peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari, Erfandi, agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan.

Api sempat berhasil dipadamkan. Namun pada 1 September 2026, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahan miliknya.

Ketua RT setempat juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

Namun, setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap kembali terlihat mengepul. Saat dilakukan pengecekan, api telah membesar dengan luas awal diperkirakan sekitar dua hektare.

Kondisi lahan yang merupakan kawasan gambut dengan kedalaman sekitar 3–4 meter, ditambah tiupan angin yang kencang dan berubah-ubah, menyebabkan api dengan cepat menjalar.

Dalam perkembangannya, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 85 hektare.

Scientific Crime Investigation Ungkap Titik Awal Api

Untuk memastikan penyebab dan titik awal kebakaran, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyelidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan, titik awal api mengarah ke kawasan lahan atau kebun pinang milik TH.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap TH. Saat mendatangi rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Polisi memperoleh informasi bahwa TH berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri. Petugas kemudian mengamankan TH untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.

Barang bukti tersebut antara lain:

– satu buah parang;
– satu buah gergaji;
– satu buah korek api atau mancis merek M2000 warna hijau;
– dua batang kayu bekas terbakar; dan
– satu pelepah daun pinang bekas terbakar.

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 10 hingga 15 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Penanganan Karhutla Masih Berlangsung

Meski proses penegakan hukum telah dilakukan, pekerjaan di lapangan hingga kini masih belum selesai.

Memasuki hari keempat penanganan, tim gabungan masih berjibaku melakukan pemadaman, pendinginan dan pengendalian agar api tidak semakin meluas.

Lebih dari 100 personel yang terdiri dari masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan pihak perusahaan SLR dikerahkan ke lokasi.

Tim melakukan pengejaran terhadap kepala api ke arah barat, sekaligus melaksanakan pemadaman dan pendinginan pada area yang telah terbakar.

Sejak 3 September 2026, alat berat juga dikerahkan untuk membuka akses menuju lokasi serta membuat kanal dan sekat sebagai upaya membatasi penyebaran api.

BPBD turut mengerahkan water bombing untuk menangani sejumlah titik yang sulit dijangkau melalui pemadaman darat.

Kondisi gambut dengan kedalaman sekitar 3–4 meter menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan kembali muncul meskipun permukaan terlihat telah padam.

Karena itu, proses penanganan tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga pendinginan dan pemantauan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi titik api baru maupun munculnya kembali api yang berpotensi menjalar ke kawasan permukiman dan perkebunan masyarakat.

Dihadiri Unsur Forkopimda dan Penegak Hukum

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti Atan Ibrahim, yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti.

Dari unsur legislatif hadir perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti H. Atan, yang mewakili Ketua DPRD.

Sementara dari unsur penegak hukum hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hermawan.

Dari unsur TNI hadir Pabung Dandim 0303/Bengkalis Mayor Rusli.

Dari internal Polres Kepulauan Meranti hadir Kasat Reskrim Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K.

Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau juga hadir melalui Ayu Amanda.

Sejumlah wartawan dari berbagai media turut mengikuti langsung konferensi pers tersebut untuk memperoleh informasi mengenai proses pengungkapan perkara dan perkembangan penanganan karhutla di lokasi.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak serius, terutama di wilayah gambut yang memiliki potensi penyebaran api secara cepat dan sulit dikendalikan.

Di sisi lain, upaya pemadaman dan pendinginan terus dilakukan hingga kondisi benar-benar dinyatakan aman dari ancaman api.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x