
KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan beroperasi secara terang-terangan di wilayah Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Praktik ilegal yang merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar ini diduga kuat dimiliki oleh seorang warga setempat berinisial “IS”.
Berdasarkan temuan dokumentasi di lapangan pada Minggu, 5 Juli 2026, terlihat jelas pengerukan lahan dalam skala besar sedang berlangsung di kawasan dekat pemukiman warga. Kegiatan pembersihan lahan dan pengerukan material tanah ini didukung oleh pengoperasian dua unit alat berat jenis excavator Merek “Cat dan Hitachi” berwarna jingga yang terus bergerak di area perbukitan pasir buatan hasil tambang.
Tidak hanya menggunakan alat berat di darat, aktivitas penambangan ini juga menyasar langsung area pemukiman warga. Terpantau sebanyak empat unit rakit tambang emas (dompeng) berbahan dasar kayu berjejer di pemukiman warga. Keempat rakit tersebut dilengkapi dengan mesin diesel penyedot dan penembak pasir, drum penampung, serta karpet penyaring yang siap atau sedang digunakan untuk memisahkan butiran emas. Seluruh fasilitas tersebut, baik alat berat maupun rakit dompeng, diduga kuat merupakan milik “IS”.
Lokasi penambangan ilegal ini terpantau berada tidak jauh dari fasilitas umum warga, dan berdekatan Jalan Lintas utama yang merupakan akses vital masyarakat setempat.
Penggunaan alat berat dan rakit penyedot dalam aktivitas PETI secara masif ini dikhawatirkan akan mempercepat laju kerusakan lingkungan, memperkeruh kualitas air bersih, serta merusak lingkungan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat adat sekitar.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau, dapat segera mengambil tindakan tegas di lapangan guna menghentikan operasi alat berat dan menyita rakit-rakit ilegal tersebut demi menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.
(D.Andika)


Tidak ada komentar