
Kuantan Mudik – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) dilaporkan kembali marak di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi Selasa 3 Maret 2026.
Dari informasi yang dihimpun, puluhan unit rakit dompeng dan alat berat terlihat beroperasi di perkebunan sawit dan aliran sungai dengan air yang berubah keruh kecoklatan akibat sedimentasi dan aktivitas pengerukan.
Kegiatan tambang tersebut diduga milik banyak orang “sejumlah individu dengan inisial (Dn, Ni, Np, In, Si, Sli, Ajo H, Aa, Bi A, RH, Yi, Rj, Ty, dan AN) diduga terlibat dalam jaringan PETI ilegal tersebut.”
Aktivitas ini dinilai telah merusak lingkungan serta mengancam ekosistem sungai dan daratan sekitar. Selain menyebabkan pencemaran air, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan longsor di bantaran sungai dan merusak lingkungan dan alam.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka khawatir dampak jangka panjang akan merusak sumber air bersih, lahan pertanian, serta mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi, untuk segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar memberikan efek jera dan menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan kerusakan lingkungan akan semakin parah dan berdampak luas bagi generasi mendatang.
(Tim Redaksi)


Tidak ada komentar