
PEKANBARU — Respon.co.id – Penundaan pelantikan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029 menuai perhatian. Di tengah adanya keberatan dari salah satu partai politik, proses yang sebelumnya telah melewati tahapan seleksi di DPRD Provinsi Riau dinilai perlu segera mendapatkan kepastian.
Direktur Eksekutif Parameta Politic Consulting, Barry Eko Lesmana, mengatakan dinamika politik dalam proses pengisian lembaga publik merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, ketika seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai mekanisme dan telah menghasilkan nama-nama terpilih, maka hasil tersebut semestinya dihormati.
“Kalau ada keberatan, tentu itu bagian dari dinamika politik. Tetapi jangan sampai keberatan tersebut membuat proses yang sudah selesai kemudian kembali menjadi tidak pasti,” ujar Barry.
Menurut Barry, para calon anggota KPID Riau telah mengikuti rangkaian proses seleksi di DPRD Provinsi Riau, termasuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Karena itu, hasil seleksi tersebut memiliki dasar kelembagaan yang perlu dihormati.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan anggota KPID telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa anggota KPID dipilih oleh DPRD provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
“Artinya, ada mekanisme yang memang sudah diberikan oleh undang-undang. Ketika proses tersebut sudah dijalankan DPRD dan menghasilkan rekomendasi, tentu kita perlu menghormati hasil dari proses tersebut,” katanya.
Jangan Biarkan Dinamika Politik Menghambat Kelembagaan
Barry menilai persoalan utama bukan sekadar siapa yang terpilih menjadi anggota KPID Riau, tetapi bagaimana memastikan proses kelembagaan yang telah berjalan tidak kehilangan kepastian.
Menurutnya, para calon yang telah melewati seluruh tahapan seleksi tentu memiliki kapasitas dan rekam jejak yang telah dinilai dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.
“Yang harus kita jaga juga adalah kontribusi dari para komisioner yang sudah melewati proses seleksi di DPRD Provinsi Riau dan memiliki rekam jejak yang baik. Jangan sampai dinamika yang muncul justru membuat mereka tertahan untuk memberikan kontribusi,” ujar Barry.
Ia menegaskan, KPID memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di daerah. Keberadaan lembaga tersebut dibutuhkan untuk memastikan penyiaran di Riau berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pada akhirnya kepentingan yang lebih besar adalah masyarakat Riau. Kita membutuhkan KPID yang bisa segera bekerja dan menjalankan tugasnya. Karena itu, kalau seluruh proses seleksi sudah dilalui, sebaiknya proses berikutnya juga diberikan kepastian,” katanya.
Keberatan Silakan Disampaikan, Tetapi Harus Melalui Mekanisme
Barry tidak mempersoalkan apabila terdapat pihak yang menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi. Menurutnya, setiap keberatan tetap memiliki ruang untuk disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Namun, ia mengingatkan agar keberatan tersebut tidak membuat proses yang telah berjalan panjang kembali berada dalam ketidakpastian.
“Kalau memang ada persoalan, tentu harus diselesaikan melalui mekanisme yang jelas. Tetapi jangan sampai proses yang sudah panjang dan melibatkan institusi DPRD kemudian kehilangan kepastian hanya karena dinamika politik,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan kelembagaan dan masyarakat Riau di atas kepentingan politik maupun kelompok.
Menurut Barry, kepastian terhadap proses pelantikan KPID Riau penting agar lembaga tersebut dapat segera bekerja menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Yang kita harapkan tentu bukan persoalan politiknya yang berkepanjangan, tetapi bagaimana KPID Riau segera memiliki komisioner yang definitif dan dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.


Tidak ada komentar