
Kuantan Singingi, Riau – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, kembali memperlihatkan wajah lemahnya penegakan hukum. Di saat kerusakan lingkungan semakin nyata, aktivitas dompeng justru terus berjalan tanpa hambatan (5/04/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan alat dompeng masih beroperasi di aliran sungai, memperparah pencemaran dan merusak ekosistem. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung secara terbuka, seakan-akan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Nama Nopriyon pun mencuat di tengah masyarakat dan diduga sebagai pemilik atau pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk melakukan penindakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah APH benar-benar tidak mengetahui, atau ada pembiaran yang disengaja?
Masyarakat menilai, jika aktivitas ilegal yang sudah terang-terangan ini tidak juga ditindak, maka patut diduga ada kelemahan serius dalam pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik layar.
“Kalau hukum masih ada, buktikan! Jangan biarkan PETI ini terus berjalan. Kami minta Kapolres Kuansing turun langsung, jangan hanya diam,” tegas warga.
Desakan publik kini semakin kuat agar Kapolres Kuantan Singingi segera:
• Menutup seluruh aktivitas PETI di Kopah
• Mengamankan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat
• Mengusut dugaan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas ilegal
Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan. Ketika pelanggaran dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat yang menjadi taruhannya.
(Redaksi)


Tidak ada komentar