Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diamankan Polisi

Hidayat Meranti
9 Sep 2026 02:36
2 menit membaca

KEPULAUAN MERANTI — Respon.co.id – Keberanian seorang anak berinisial NSR (13) untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial M (71), yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kejadian tersebut dilaporkan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus ini baru terungkap hampir dua pekan kemudian. Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari pria berinisial M. Dalam kejadian tersebut, korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku.

Mendengar pengakuan korban, ibu korban kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ketua RT setempat. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa setempat.

Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Wakapolsek Rangsang, Ipda Dongan Manalu. Petugas langsung melakukan pengecekan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa M berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan M.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang ada.

“Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K.

M beserta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti sekitar pukul 23.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres mengatakan, perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan.

“Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gede.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gede menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara juga tetap memperhatikan kepentingan terbaik serta perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x