Bongkar Kejanggalan Penertiban PETI Kuansing: Garang di Media, Mandul di Lapangan

BimaBrendan
28 Agu 2026 05:00
2 menit membaca

Bongkar Kejanggalan Penertiban PETI Kuansing: Garang di Media, Mandul di Lapangan

KUANTAN SINGINGI, RIAU – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tampaknya belum menemui titik terang. Meski penertiban berulang kali digaungkan, aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai tersebut dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku maupun pemodal.

Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi langsung di lapangan pada Kamis (27/8/2026), aktivitas penambangan emas ilegal masih terlihat jelas di beberapa titik lokasi strategis di Kabupaten Kuantan Singingi:

1. Lokasi Muaro Sentajo (Kecamatan Sentajo Raya):
Terpantau sekitar pukul 15.31 WIB di area Jalan Pinang, Desa Muaro Sentajo, mesin rakit PETI terlihat aktif beroperasi menyedot material pasir dan lumpur. Kerusakan bentang alam serta pencemaran air sungai terlihat sangat masif di area penambangan tersebut.

2. Lokasi Pulau Komang (Kecamatan Kuantan Tengah):
Terpantau sekitar pukul 10.47 WIB di kawasan Jalan Raya Airmolek–Telukkuantan, Desa Pulau Komang, sejumlah unit rakit domping dan fasilitas pendukung PETI berdiri bebas di area persawahan/terbuka yang dapat terlihat jelas dari kejauhan.

Keberadaan rakit-rakit PETI yang beroperasi secara terbuka ini memicu keprihatinan mendalam dan kekecewaan di tengah masyarakat setempat. Warga menilai penindakan hukum yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar permasalahan dan terkesan tebang pilih, sehingga para pelaku terkesan tidak takut dan terus mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat mempertanyakan sejauh mana komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah dalam memberantas PETI hingga ke pemodal utama (cukong). Jika aktivitas ilegal di lokasi yang mudah diakses seperti ini saja masih bisa dibiarkan beroperasi, wajar jika ketegangan dan ketidakpercayaan masyarakat semakin meningkat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dampak buruk PETI tidak hanya merusak ekosistem dan mengancam lingkungan hidup jangka panjang, tetapi juga berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor serta merusak sumber air bersih warga.

Masyarakat meminta kepada Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi untuk segera mengambil langkah konkret, tegas, dan berkelanjutan dalam menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kelestarian lingkungan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.

(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x