Quari Diduga Ilegal di Jl. Garuda Sakti Km 15 Tapung Beroperasi,Warga Minta APH Bertindak

BimaBrendan
30 Jul 2026 09:07
2 menit membaca

Quari Diduga Ilegal di Jl. Garuda Sakti Km 15 Tapung Beroperasi,Warga Minta APH Bertindak

Kampar — Aktivitas penambangan tanah urug (galian C) di Jalan Garuda Sakti Km 15, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar diduga kembali beroperasi tanpa izin resmi. Dugaan ini diungkapkan seorang warga setempat kepada awak media dan meminta identitasnya agar  dirahasiakan, Rabu (29/7/2026).

Menurut sumber, lokasi tambang sempat ditutup oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau sekitar satu tahun lalu. “Sudah pernah ditutup setahun lalu oleh ESDM,” kata sumber tersebut. Meski demikian, aktivitas di lokasi diduga berlanjut. Warga mengeluhkan dampak dari operasi itu: tidak adanya kontribusi jelas bagi daerah, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, serta debu yang beterbangan dan mengganggu lingkungan sekitar.

Awak media berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang diduga pemilik usaha, yang diketahui dengan inisial H alias Hatio. Saat dihubungi, H mengaku hanya “kerja-kerja saja” namun enggan menjawab ketika ditanya apakah memiliki izin usaha pertambangan. Pernyataan H ini menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

Kapolsek Tapung, Kompol Y. Emanuel Bambang Dewanto, S.H., yang dihubungi menyatakan sedang berada di rumah sakit dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Kanit Tipidter Polres Kampar. “Coba info ke Kanit Tipidter Polres yang pernah turun bersama,” tulis Kapolsek dalam pesan singkat.

Penambangan tanah urug termasuk dalam kategori mineral bukan logam dan batuan (dahulu disebut Galian C) yang diatur oleh regulasi pertambangan nasional. Komoditas ini kerap digunakan untuk kebutuhan proyek infrastruktur seperti penimbunan jalan, perumahan, dan bandara. Secara hukum, aktivitas tersebut wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mematuhi ketentuan lingkungan; pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana.

Hingga saat peliputan, belum ada konfirmasi resmi dari Kanit Tipidter Polres Kampar maupun dari ESDM Provinsi Riau terkait status perizinan dan langkah penegakan hukum terhadap lokasi tambang tersebut. Redaksi akan memperbarui berita ini jika ada tanggapan dari pihak terkait.
(Bersambung)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x