Akankah Gubernur Buya Mahyeldi Peduli terhadap Ketidakadilan 16 Siswa Korban Dugaan Nepotisme SPMB SMAN 1 Gunung Talang?

Ariston Biro solok
28 Agu 2026 20:57
Daerah 0 38
5 menit membaca

Akankah Gubernur Buya Mahyeldi Peduli terhadap Ketidak adilan 16 Siswa Korban Dugaan Nepotisme SPMB SMAN 1 Guntal.

RESPON ID — Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Gunung Talang, Kabupaten Solok, kini memasuki babak yang semakin serius. Persoalan yang menyangkut nasib 16 calon siswa tersebut tidak lagi semata-mata berkutat pada persoalan teknis penerimaan murid, tetapi telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai konsistensi penerapan regulasi, supremasi aturan, akuntabilitas birokrasi serta komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan dalam pelayanan pendidikan.

Para wali murid mengaku telah menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Sumbar, Dinas Pendidikan Sumbar serta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, belum terlihat langkah konkret yang memberikan kepastian terhadap status 16 siswa tersebut.

Pertanyaan publik kemudian mengarah langsung kepada Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi: Akankah Gubernur menegakkan aturan dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB pada SMA/SMK yang menjadi pedoman penyelenggaraan penerimaan murid baru, atau persoalan ini justru akan dibiarkan berlarut-larut?

Lebih jauh lagi, apabila regulasi tersebut memang merupakan kebijakan resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan telah ditetapkan serta ditandatangani oleh Gubernur, maka masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana konsistensi pemerintah dalam memastikan aturan tersebut dilaksanakan secara uniform, objektif dan tanpa perlakuan berbeda. Sebab, regulasi tidak semestinya hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi seluruh peserta didik.

Dalam perspektif rule of law, pemerintah dan seluruh perangkatnya berkewajiban menempatkan aturan sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan. Demikian pula dalam prinsip good governance, kebijakan publik harus dapat diuji melalui transparansi, akuntabilitas, objektivitas dan mekanisme pengawasan yang jelas. Karena itu, ketika masyarakat mempertanyakan proses SPMB, respons pemerintah idealnya bukan sekadar menunggu, melainkan melakukan verifikasi faktual dan evaluasi administratif terhadap proses yang dipersoalkan.

Persoalan 16 siswa tersebut berawal dari status mereka yang disebut masih berada dalam posisi calon siswa cadangan dan belum mendapatkan kepastian untuk melanjutkan pendidikan di SMAN 1 Gunung Talang. Para wali murid mempertanyakan mekanisme daftar cadangan, kuota penerimaan, pengisian kursi serta dasar penetapan siswa yang diterima maupun tidak diterima.

Di sinilah pentingnya transparansi. Apabila seluruh proses SPMB telah berjalan sesuai Juknis, maka pemerintah dan sekolah sebenarnya memiliki ruang yang sangat terbuka untuk menjelaskan basis normatif dan administratif dari setiap keputusan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada mekanisme koreksi dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah seorang wali murid, Bu Sari, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan kepastian. “Atas permasalahan ini kami telah berupaya melakukan segala hal yang bisa kami tempuh. Bahkan laporan tertulis sudah kami sampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan. Kini kami menunggu,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Kekecewaan tersebut kemudian melahirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah laporan masyarakat yang telah disampaikan melalui jalur resmi benar-benar mendapatkan perhatian dari pemerintah? Sebab, ketika seorang warga telah menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia, maka respons institusi menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan publik.

Di tengah polemik tersebut, sejumlah siswa juga mengaku mengalami tekanan secara verbal maupun psikologis. Mereka menyebut seorang guru berinisial “Z” beberapa kali meminta siswa mencari sekolah lain dengan alasan kuota Dapodik telah penuh. Bahkan, menurut pengakuan mereka, terdapat pernyataan yang membuat siswa merasa tidak memiliki harapan untuk bersekolah di SMAN 1 Gunung Talang. Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan pihak pelapor dan perlu diverifikasi secara independen.

Persoalan lain turut muncul terkait seorang siswa yang sebelumnya mendapat kesempatan menjadi Paskibraka Kecamatan Gunung Talang. Setelah menyelesaikan tugas sebagai pasukan pengibar bendera, siswa tersebut disebut dikeluarkan dari grup WhatsApp Paskibraka menjelang kegiatan pascatugas. Keluarga mempertanyakan alasan tindakan tersebut dan apakah terdapat keterkaitan dengan polemik status siswa di sekolah. Hubungan kedua peristiwa tersebut tentu masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian.

Sementara itu, dugaan nepotisme, tekanan terhadap siswa maupun perlakuan tidak adil yang muncul dalam polemik ini tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Semua tudingan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan objektif, dokumen, keterangan para pihak dan bukti pendukung. Pihak sekolah, guru yang disebut, Dinas Pendidikan Sumbar maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara secara utuh.

Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Gubernur Buya Mahyeldi. Bukan untuk meminta pemerintah berpihak kepada 16 wali murid, tetapi untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat pemerintah benar-benar ditegakkan secara konsisten. Jika Juknis SPMB telah menjadi dasar penyelenggaraan penerimaan murid, maka publik berhak mengetahui apakah ketentuan tersebut telah diterapkan secara konsisten di lapangan.

Pertanyaannya menjadi semakin sederhana namun fundamental: Akankah Gubernur Buya Mahyeldi menegakkan Petunjuk Teknis SPMB SMA/SMK yang telah dibuat dan ditandatanganinya sendiri? Atau justru persoalan ini akan dibiarkan berjalan tanpa kepastian, seolah laporan masyarakat tidak terdengar?

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang 16 kursi sekolah. Di balik angka tersebut terdapat 16 anak yang sedang menunggu kepastian masa depan pendidikannya. Pemerintah tidak harus langsung menyatakan siapa yang benar dan siapa yang salah. Pemerintah cukup memastikan fakta diperiksa, aturan diuji, prosedur dibuka dan keputusan dijelaskan secara transparan.

Sebab, ketegasan pemerintah bukan diukur dari seberapa banyak aturan yang dibuat, tetapi dari keberanian menegakkan aturan tersebut ketika muncul persoalan. Dan pada kasus SPMB SMAN 1 Gunung Talang, publik kini sedang menunggu: apakah aturan benar-benar menjadi panglima, atau hanya berhenti sebagai dokumen di atas meja birokrasi?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x