
KABUPATEN SOLOK — reapon.co.id |Menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 9 September 2026 di Kabupaten Solok, seluruh calon wali nagari, tim sukses, pendukung serta masyarakat diminta mematuhi ketentuan masa tenang dan tidak melakukan aktivitas kampanye.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Kabupaten Solok Nomor 18-PPD-2026 tentang Penjelasan Tambahan Pelaksanaan Masa Tenang Setelah Masa Kampanye Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Solok, yang ditetapkan di Arosuka pada 3 September 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, masa kampanye berlangsung selama tiga hari, yakni 1 sampai 3 September 2026. Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan masa tenang.
Pada 4–5 September 2026, pembersihan APK dilakukan oleh masing-masing calon wali nagari bersama tim sukses atau pelaksana kampanye. Selanjutnya, 6–8 September 2026 merupakan masa tenang yang sekaligus dilanjutkan dengan pembersihan APK oleh P2WN.
PPD juga menegaskan bahwa seluruh APK masing-masing calon wali nagari tidak boleh lagi terpasang di tempat-tempat umum. Pengecualian hanya diberikan terhadap APK yang dibuat secara bersama atau difasilitasi P2WN/pemerintah nagari yang memuat seluruh calon wali nagari dan ditempatkan di Sekretariat P2WN atau Kantor Wali Nagari.
Selain persoalan APK, para calon wali nagari, tim sukses, pendukung dan kelompok masyarakat juga dihimbau tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk pertemuan atau tatap muka yang masuk dalam kategori kegiatan yang dilarang sesuai ketentuan Juknis Pilwana Serentak 2026.
PPD mengingatkan, apabila ditemukan pelanggaran, calon wali nagari bersangkutan dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis dari P2WN. Bahkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran lebih dari dua kali, calon dapat dibatalkan sebagai calon wali nagari, dengan mempertimbangkan masukan dari BPN dan PPD di kecamatan.
Surat edaran tersebut juga meminta dilakukan monitoring terhadap kegiatan selama masa tenang, termasuk mengantisipasi praktik-praktik money politic, serangan fajar, maupun bentuk lain seperti pemberian barang atau sembako kepada masyarakat.
Dengan adanya imbauan tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam Pilwana Serentak 2026 di Kabupaten Solok diharapkan menjaga suasana tetap aman, tertib dan demokratis hingga tahapan pemungutan suara berlangsung.


Tidak ada komentar