Diduga Marak Calo, Pembuatan Paspor di Imigrasi Siak Disorot: Pemohon Diminta Rp3 Juta, Potensi TPPO Mengintai

zul Pancer
21 Apr 2026 07:44
2 menit membaca

Siak — Praktik percaloan dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Siak kembali menjadi sorotan. Seorang pemohon berinisial PW, warga Batu Bara, diduga dimintai biaya hingga Rp3 juta untuk memperlancar proses pembuatan paspor.

 

Informasi ini diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media. Sumber tersebut menyebutkan bahwa PW kini telah berangkat ke Malaysia untuk bekerja. Namun, proses penerbitan paspornya menimbulkan tanda tanya besar, mengingat ketatnya prosedur wawancara dalam pengajuan dokumen perjalanan tersebut.

 

“Seharusnya tidak mudah. Wawancara itu ketat, ada verifikasi tujuan perjalanan dan dokumen pendukung. Tapi kalau lewat calo, semuanya bisa diloloskan,” ujar sumber tersebut.

 

Praktik ini memunculkan dugaan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meloloskan pemohon tanpa prosedur yang semestinya. Lebih jauh, kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama jika pemohon diberangkatkan ke luar negeri tanpa perlindungan dan dokumen yang sesuai.

 

Pengamat migrasi menilai bahwa percaloan dalam pengurusan paspor bukan hanya persoalan pungutan liar, tetapi juga menyangkut keamanan warga negara. “Jika benar ada praktik seperti ini, maka risikonya sangat besar. Orang bisa diberangkatkan tanpa kejelasan pekerjaan, bahkan bisa menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Siak terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut praktik percaloan yang diduga telah merugikan banyak pihak dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.

 

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan dalam proses pembuatan paspor harus diperketat. Transparansi dan integritas petugas menjadi kunci untuk mencegah praktik ilegal yang dapat berujung pada kejahatan lintas negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x