Tambang Emas Ilegal Masuk Pantai Cermin, Alat Berat Bebas Bekerja, Ke Mana Penegakan Hukum Polres Arosuka?

3 menit membaca

Respon.co.id | Jumat, 13 Maret 2026

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan tajam. Keberadaan tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah tersebut dinilai semakin berani dan seolah berlangsung tanpa hambatan.

Pantauan lapangan menunjukkan aktivitas tambang ilegal berada di Jorong Kulemban, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin. Penambangan dilakukan menggunakan excavator merek Hitachi yang diduga milik investor dari luar daerah yang bekerja sama dengan pemilik lahan setempat.

Dengan menggunakan alat berat, kawasan hulu sungai digali secara besar-besaran. Tanah dibongkar tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kerusakan yang ditimbulkan tidak main-main. Lubang-lubang besar yang terbentuk akibat pengerukan tanah berpotensi merusak struktur tanah dan mengancam kelestarian ekosistem di kawasan tersebut.

Informasi lain yang diterima Respon.co.id menyebutkan bahwa satu unit alat berat tambahan juga tengah masuk ke kawasan tambang di Jorong Tambang, Nagari Surian.

Tim media yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi menemukan alat berat berwarna kuning tengah membuka jalan menuju area tambang. Aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan tanpa terlihat adanya upaya penghentian.

Kondisi ini semakin mempertegas bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok masih menjadi persoalan serius yang belum mampu ditangani secara tuntas.

Padahal, dampak dari tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.

Rusaknya kawasan hutan, tercemarnya aliran sungai, hingga hilangnya sumber mata air merupakan dampak nyata dari aktivitas tambang yang tidak terkendali.

Situasi ini pun memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: di mana peran aparat penegak hukum?

Sorotan tajam pun mengarah kepada Kepolisian Resor Solok yang seharusnya memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Namun hingga saat ini, aktivitas tersebut masih terus berlangsung tanpa adanya penindakan yang signifikan.

Di tengah kondisi tersebut, beredar pula dugaan adanya praktik setoran atau “uang payung” kepada oknum tertentu dengan nilai yang disebut-sebut mencapai Rp65 juta hingga Rp70 juta per alat berat.

Isu ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa tambang emas ilegal di wilayah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki jaringan yang cukup kuat.

Secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur bahwa pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan tanpa izin resmi, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dengan berbagai potensi pelanggaran hukum tersebut, masyarakat menilai sudah seharusnya aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.

Jika tidak ada tindakan nyata, maka aktivitas PETI di Kabupaten Solok dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan.

Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (ZulPancer)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x