Diduga PETI Masih Beroperasi di Muara Lembu, Aparat Diminta Bertindak Tegas

zul Pancer
23 Feb 2026 12:46
2 menit membaca

Kuantan Singingi – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga masih terus beroperasi di wilayah Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Saat tim media turun langsung ke lokasi pada Minggu (22/02/2026), terlihat sejumlah rakit dompeng beroperasi di aliran sungai. Air sungai tampak keruh bercampur lumpur, diduga akibat aktivitas pengerukan material oleh para penambang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, selain menggunakan rakit dompeng di badan sungai, para penambang juga melakukan pengerukan di tebing dan lahan daratan sekitar lokasi. Aktivitas tersebut menyebabkan perubahan bentang alam yang cukup signifikan. Terlihat gundukan pasir, lubang bekas galian, serta genangan air berlumpur yang diduga telah tercemar limbah tambang.

Ironisnya, aktivitas itu berlangsung tidak jauh dari jalan lintas, sehingga memunculkan pertanyaan publik: apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui, atau justru terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang berlangsung secara terang-terangan?
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.

“Sonang kini urang mandompeng dapek hasil piti banyak, poruik konyang. Tapi nyo dak mikiar bisuak dampak apo nan kan tajadi di kampuang ko,” ujarnya.

(Artinya: Senang sekarang orang menambang dapat uang banyak, perut kenyang. Tapi tidak memikirkan dampak yang akan terjadi di kampung ini ke depan.)
Dampak Lingkungan Mengkhawatirkan
Dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele.

Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas PETI berpotensi menyebabkan pencemaran air, longsor di bantaran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Jika terus dibiarkan, kerusakan dikhawatirkan semakin meluas dan sulit dipulihkan.

Melanggar Undang-Undang
Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Riau dan Polres Kuantan Singingi, segera turun tangan melakukan penertiban, penyelidikan, serta menindak tegas para pelaku maupun pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dinantikan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
(Tim Redaksi Respon.co.id)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x