Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing Bunting, CCTV Bantu Polisi Bekuk Terduga Pelaku

Hidayat Meranti
16 Agu 2026 14:06
3 menit membaca

KEPULAUAN MERANTI — Respon.co.id – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian seekor kambing betina yang sedang bunting di Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R, warga Jalan Manggis, Gang Tempur, Kelurahan Selatpanjang Kota. Terduga pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan mengembangkan sejumlah petunjuk, salah satunya rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk yang ada. Rekaman CCTV menjadi salah satu bahan penting untuk mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar AKP JA Lubis.

Kambing Hilang Saat Dicek Pemilik

Kasus tersebut bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban berinisial K mengecek hewan ternaknya di bagian belakang rumah.

Namun, korban mendapati seekor kambing betina yang sedang bunting sudah tidak berada di dalam kandang. Korban kemudian meminta anaknya melakukan pencarian di sekitar tempat tinggal, tetapi kambing tersebut tidak ditemukan.

Tidak lama kemudian, korban mendapat informasi dari saksi berinisial A bahwa kambing miliknya diduga dibawa seseorang menggunakan sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam.

Untuk memastikan informasi tersebut, sekitar pukul 19.30 WIB korban bersama saksi berinisial I memeriksa rekaman CCTV milik tetangga.

Dari rekaman tersebut, terlihat seseorang melintas menggunakan sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam sambil membawa sebuah karung. Dalam rekaman bahkan terdengar suara kambing dari dalam karung tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas terduga pelaku.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri informasi, rekaman CCTV, serta ciri-ciri yang diperoleh dari lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi seorang pria berinisial R yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi mengamankan R di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

R kemudian dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai sweater warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi BM 3079 XG.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis menegaskan, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan terhadap ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Tebingtinggi dalam merespons setiap laporan masyarakat serta mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.

Polsek Tebingtinggi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP JA Lubis.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x