Menelusuri Gurita Rokok Ilegal di Kuansing: Toko Damai Sungai Jering Diduga Jadi “Pemain Utama” Distribusi

zul Pancer
18 Apr 2026 15:43
Kuansing 0 293
2 menit membaca

TELUK KUANTAN – Praktik peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semakin mengkhawatirkan dan dilakukan secara terang-terangan. Toko Damai yang terletak di Kelurahan Sungai Jering, Kota Teluk Kuantan, kini menjadi sorotan utama setelah diduga kuat berperan sebagai “hub” atau pusat distribusi besar yang menyuplai rokok tanpa pita cukai ke jaringan warung di 219 desa se-Kabupaten Kuansing.

Praktik Terang-terangan di Depan Mata
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat yang masif. Ribuan bungkus rokok ilegal diduga didistribusikan dari titik ini menggunakan armada motor dan mobil ke wilayah pelosok. Merek-merek rokok tanpa cukai ini membanjiri pasar dengan harga murah, merusak tatanan ekonomi, dan secara nyata merugikan pendapatan negara dari sektor cukai hingga miliaran rupiah

Pertanyaan Besar untuk APH dan Bea Cukai
Keberadaan Toko Damai yang beroperasi secara terbuka di pusat kota menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa aktivitas yang diduga ilegal ini bisa berjalan mulus tanpa tersentuh hukum?

“Ini bukan lagi rahasia umum. Suplai mengalir deras ke desa-desa. Jika titik distribusinya sudah jelas seperti Toko Damai ini, seharusnya tidak ada alasan bagi pihak berwenang untuk menunda penindakan,” ujar salah satu sumber investigasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan Tindakan Tegas:
Bea Cukai Tembilahan/Pekanbaru: Segera melakukan sidak dan penyitaan barang bukti di lokasi Toko Damai sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Polres Kuansing: Melakukan penyelidikan terhadap aliran barang dan aktor intelektual di balik distribusi ini yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah.

Pemerintah Daerah: Memperketat pengawasan izin usaha bagi toko-toko yang kedapatan menjadi sarang peredaran barang ilegal.

Sanksi Hukum Menanti
Perlu diingat bahwa pengedar maupun penjual rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Masyarakat Kuansing kini menunggu keberanian dan integritas APH untuk memberantas “mafia” rokok ilegal yang bersembunyi di balik kedok toko kelontong. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul pada pemain besar di pusat kota.

(Redaksi)

 

Sumber eradigitalnews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x