
PASIR PENGARAIAN, respon.co.id |Rumpun Pemuda Pelajar Mahasiswa Rokan Hulu (RPPM-ROHUL) menyoroti kelayakan fisik Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu (Tahap II).
Hal ini berkaitan dengan adanya informasi dari masyarakat yang mengeluhkan kondisi bangunan yang diduga mengalami kerusakan di berbagai sisi meski sudah dilakukan serah terima (PHO).

Ketua Umum RPPM-ROHUL, Dedi Ashari, menyatakan bahwa informasi dari masyarakat tersebut merujuk pada kualitas pengerjaan yang memprihatinkan. Informasi yang diterima mencakup adanya atap yang bocor, WC tidak berfungsi, hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada instalasi listrik, sistem IPAL, parceling/sekat bangunan dan APAR yang disinyalir melenceng dari RAB.
Agar Informasi yang beredar tidak simpang siur, RPPM-Rohul menantang DPRD Rohul terkhusus komisi IV DPRD Rohul menunjukkan kejantanannya sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawasi pembangunan gedung tersebut untuk melakukan sidak melihat langsung kondisi gedung yang terstigma sebagai bangunan rongsokan.
Jika kemudian ditemukan fakta bahwa apa yang diisukan masyarakat tersebut benar adanya, DPRD wajib hukumnya mendorong dilakukannya “audit investigatif” demi terciptanya pengelolaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, bersih dan berintegritas di negeri Seribu Suluk ini. RPPM-ROHUL siap pasang badan, turut hadir bersama-sama ibu/bapak dewan untuk cek lapangan, ucap Dedi.
Selain masalah fisik, Dedi juga mengingatkan soal denda keterlambatan senilai Rp1,52 Miliar yang menjadi temuan BPK RI dan harus dipastikan penyetorannya ke Kas Daerah. Ia menilai, DPRD Rohul selaku pengguna gedung harus lebih peka terhadap kualitas “rumahnya” sendiri.
“DPRD jangan hanya mau gedung baru, tapi tutup mata terhadap kualitas konstruksi. Instalasi listrik yang tidak standar itu taruhannya nyawa. Kami mendorong dan menantang Komisi 4 DPRD Rohul untuk segera melakukan Sidak lapangan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat ini. RPPM-ROHUL siap pasang badan untuk turun bersama ke lokasi,” tegasnya.
Dedi menekankan pentingnya audit investigatif menyeluruh terhadap gedung tersebut, mengingat pembangunannya dilakukan saat pimpinan daerah saat ini masih menjabat sebagai Plt. Kadis Perkim.
“Apabila informasi masyarakat ini terbukti benar, maka patut diduga bangunan tersebut dikerjakan asal-asalan. Kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum demi menyelamatkan marwah daerah dan transparansi anggaran publik di Rokan Hulu,” tutup Dedi.(Redaksi)


Tidak ada komentar