Dugaan SPPD Fiktif Rp854 Juta di DPRD Meranti 2024, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan

zul Pancer
16 Mei 2026 17:54
3 menit membaca

Meranti – Dugaan praktik SPPD fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 kini menjadi perhatian serius publik. Masyarakat bersama elemen sipil mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau, agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat serta perjalanan dinas kunjungan kerja dalam daerah tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 854.393.800. Anggaran tersebut terdiri dari belanja alat tulis kantor Rp 37.473.800, belanja benda pos Rp 11.480.000, perjalanan dinas biasa dalam daerah Rp 785.340.000, serta perjalanan dinas tetap Rp 20.100.000.

Sejumlah sumber menyebut adanya indikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat seolah-olah kegiatan perjalanan dinas benar dilaksanakan. Namun, terdapat dugaan bahwa sebagian kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan. Bahkan muncul indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen serta pengesahan administrasi oleh pihak yang tidak berwenang.

Praktik ini diduga melibatkan beberapa pejabat di lingkup Sekretariat DPRD, termasuk pihak yang memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK, bendahara, hingga pejabat teknis lainnya.

Masyarakat mensinyalir dugaan penyimpangan tersebut dilakukan secara sistematis dan terstruktur, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar apabila diaudit secara investigatif.

Secara hukum, apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dugaan pemalsuan dokumen dapat pula dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri alur pencairan dana secara detail, mulai dari Nota Pencairan Dana (NPD), mekanisme penerbitan dan pencairan SPPD, hingga proses penyusunan SPJ sebagai dokumen pertanggungjawaban.

Pemetaan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengesahan dan pencairan anggaran dinilai krusial untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan menyangkut integritas lembaga wakil rakyat dan kepercayaan publik terhadap DPRD.

Sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, DPRD diharapkan mampu menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, terlebih anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.

Saat Tim Media konfirmasi Kejari Meranti Belum ada tanggapan yang diberikan sampai berita ini tayang.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, sehingga dugaan SPPD fiktif di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tidak menjadi polemik berkepanjangan tanpa kepastian hukum.

(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x