Ditreskrimsus Polda Riau Geledah Toko Emas Syafira, Amankan Ratusan Gram Emas dan Uang Puluhan Juta

Hidayat Meranti
11 Agu 2026 11:33
Headline 0 25
2 menit membaca

KAMPAR — Respon.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara, khususnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan PETI yang sebelumnya ditangani penyidik di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Kombes Ade.

Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam penggeledahan di Toko Emas Syafira, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa perhiasan emas dengan berat ratusan gram dalam berbagai model.

Selain perhiasan emas, penyidik turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses melebur atau membakar emas. Barang tersebut antara lain alat pompa bakar emas dan alat pengaduk emas atau tembikar.

Petugas juga mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah, satu buku tabungan Bank BRI, serta satu buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

Kombes Ade menjelaskan, seluruh barang yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik selanjutnya akan mendalami keterkaitan antara dugaan aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang dan transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira.

“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” tuturnya.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara terang dugaan mata rantai aktivitas pertambangan emas tanpa izin, termasuk aliran hasil tambang dan transaksi emas yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x