Api Membakar, Hukum Mengejar: Sepanjang 2026 Polres Inhil Tangani 9 Kasus Karhutla

Hidayat Meranti
9 Sep 2026 03:30
3 menit membaca

TEMBILAHAN — Respon.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) terus memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Tak hanya berjibaku memadamkan api, kepolisian juga memburu dan menindak pihak-pihak yang diduga membuka maupun membakar lahan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum.

Berdasarkan data penanganan perkara hingga September 2026, Polres Inhil telah menangani sedikitnya sembilan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembukaan dan pembakaran lahan. Dari perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Inhil, di antaranya Kecamatan Concong, Pulau Burung, Tembilahan Hulu, Kempas, Keritang, Kemuning, dan Gaung.

Luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani bervariasi, mulai dari sekitar 0,5 hektare hingga 50 hektare.

Polisi menemukan beragam modus dalam perkara tersebut. Di antaranya membuka lahan dengan cara dibakar, membakar tumpukan pelepah kelapa dan kayu kering, hingga penggunaan alat berat untuk membuka lahan yang diduga berada di kawasan hutan.

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya korek api, parang, kapak, potongan kayu bekas terbakar, chainsaw, alat semprot, hingga satu unit ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

Sejumlah perkara bahkan telah memasuki Tahap II, yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan ketentuan pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan. Di antaranya Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto menegaskan, penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman dan pendinginan. Penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kebakaran berulang.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap aktivitas pembakaran ataupun pembukaan lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Donny.

Menurutnya, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

“Upaya pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Polres Inhil bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), perusahaan, dan unsur terkait lainnya terus melakukan patroli serta verifikasi terhadap titik panas.

Tim gabungan juga dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Inhil dalam melindungi masyarakat dari ancaman karhutla, sekaligus mencegah meluasnya kebakaran yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, serta kelestarian lingkungan.

Sembilan perkara dan sembilan tersangka menjadi penegasan bahwa di tengah upaya memadamkan api, penegakan hukum terhadap pembakaran lahan juga terus berjalan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x