
Kuantan Singingi — Meskipun sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan diberitakan oleh berbagai media, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, dilaporkan masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Berdasarkan pantauan dan dokumen lapangan dari tertanggal 28 September 2026 hingga saat ini tanggal 9 Oktober 2026, Puluhan peralatan tambang berupa rakit penambang (domping) dan mesin penyedot material masih berdiri serta beroperasi di aliran sungai/areal darat Tanah Bekali. Jejak kerusakan lingkungan terlihat jelas pada bekas galian tanah dan batu-batuan di sekitar lokasi operasional.
Padahal, di lokasi sekitar telah dipasang plang peringatan resmi yang melarang keras segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin. Papan imbauan tersebut menegaskan bahwa pelanggar dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta sanksi pidana bagi siapapun yang merusak atau memindahkan papan peringatan tersebut.
Di Indonesia, kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
Berikut adalah ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi para pelaku, pekerja, hingga pemodal (penondal) tambang ilegal:
1. Sanksi Utama untuk Pelaku & Pemodal (UU Minerba)
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
2. Sanksi Tambahan Terkait Kerusakan Lingkungan (UU PPLH)
Jika aktivitas PETI terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air/sungai, atau menggunakan bahan berbahaya (seperti merkuri/sianida), pelaku juga dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 109: Melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
3. Sanksi Penadah & Pihak yang Menampung Hasil PETI
Pihak yang membeli, menampung, memproses, atau mengangkut hasil tambang emas ilegal juga dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 161 UU Minerba:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
4. Sanksi bagi Pemodal (Penondal) / Aktor Intelektual
Selain UU Minerba dan UU PPLH, pemodal atau penyokong dana dapat dijerat pasal penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Pihak yang menyuruh melakukan, menganjurkan, atau memberikan bantuan/dana dalam tindak pidana dihukum sebagai pelaku utama (turut serta).
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Hasil kejahatan tambang ilegal yang dialirkan atau diinvestasikan kembali oleh pemodal dapat dijerat pasal TPPU untuk penyitaan aset.
Namun, keberadaan papan peringatan tersebut dinilai belum memberikan efek jera bagi para pelaku maupun pemodal tambang ilegal. Belum adanya langkah konkret atau penertiban di lapangan dari pihak APH hingga saat ini terus memicu keresahan warga sekitar yang mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan serta pencemaran ekosistem sungai.
Oleh karena itu, masyarakat bersama elemen terkait mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak sekadar melakukan penertiban di tingkat pekerja lapangan atau sekadar memasang imbauan.
APH diminta turun tangan secara menyeluruh, bertindak tegas, serta mengusut tuntas hingga menangkap pemodal utama yang menjadi otak di balik keberlangsungan penambangan emas ilegal ini.
Langkah tegas hingga ke akar-akarnya sangat diperlukan agar memberikan efek jera, menghentikan kerusakan lingkungan yang kian parah, dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.
(Redaksi)


Tidak ada komentar