
Respon.co.id — Seorang Walinagari Sungai Durian, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, berinisial A, diadukan seorang warga berinisial DH ke Polres Solok Kota.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan A membawa pergi seorang perempuan berinisial SM, yang menurut pihak pengadu merupakan istri sah DH. Aduan itu disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026.
Persoalan tersebut menjadi perhatian lantaran A merupakan pejabat pemerintahan nagari yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketenteraman serta kepercayaan masyarakat.
Berawal dari Istri yang Tak Kunjung Pulang
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam surat aduan yang diperoleh media ini, persoalan tersebut bermula pada 15 Juni 2026.
Saat itu, SM disebut meminta izin kepada suaminya, DH, untuk keluar rumah. Namun, setelah pergi, SM tidak kembali ke rumah.
DH kemudian berupaya menghubungi istrinya melalui telepon. Dalam komunikasi tersebut, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam surat aduan, DH merasa ada sesuatu yang tidak beres.
Tiga hari kemudian, DH disebut menerima foto dan video melalui aplikasi WhatsApp yang memperlihatkan A bersama SM.
Dari foto dan video tersebut, DH kemudian menduga keberadaan istrinya berkaitan dengan A.
Diduga Bertemu di Rumah Kontrakan
Persoalan tersebut kembali berkembang pada akhir Juni 2026. DH bersama keluarganya disebut mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Tanjung Paku, Kota Solok.
Menurut keterangan DH dalam surat aduan, di lokasi tersebut dirinya mengaku mendapati A bersama SM.
Namun, keduanya disebut meninggalkan lokasi setelah mengetahui kedatangan DH dan keluarganya.
DH juga mengaku menemukan sejumlah barang di rumah kontrakan yang diduga milik A dan SM. Temuan tersebut kemudian disampaikan sebagai bagian dari informasi ketika DH mendatangi Polres Solok Kota untuk mengajukan aduan.
Dugaan Menjadi Sorotan karena Melibatkan Pejabat Nagari
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan seorang pejabat pemerintahan nagari.
Regulasi pemerintahan desa/nagari mengatur sejumlah kewajiban dan larangan bagi kepala pemerintahan di tingkat tersebut. Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat sejumlah larangan yang harus diperhatikan kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, di tingkat daerah, ketentuan mengenai walinagari juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang Walinagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan Perangkat Nagari. Dalam Pasal 8 huruf (e), walinagari dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat nagari.
Apabila dugaan yang disampaikan dalam aduan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan pribadi antarpihak, tetapi juga dapat menjadi perhatian dari sisi etika dan tanggung jawab seorang pejabat pemerintahan nagari.
Namun, perlu ditegaskan bahwa aduan atau laporan masyarakat bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah bersalah. Kebenaran atas dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Walinagari Sungai Durian Belum Memberikan Klarifikasi
Media ini telah berupaya menghubungi Walinagari Sungai Durian, A, melalui nomor telepon pribadinya untuk memperoleh klarifikasi terkait aduan tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan untuk meminta tanggapan mengenai foto dan video yang disebut memperlihatkan A bersama SM serta dugaan keberadaan keduanya di rumah kontrakan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, A belum memberikan tanggapan.
Media ini juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut atas aduan tersebut, termasuk apakah perkara telah memasuki tahap penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan kronologi yang tercantum dalam surat aduan yang disampaikan kepada media. Seluruh dugaan yang diberitakan masih merupakan informasi dari pihak pengadu dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi A maupun pihak-pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda terkait pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber:7.topone.id


Tidak ada komentar