
Respon.co.id- Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok dalam menegakkan supremasi hukum terus berlanjut. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Tahun Anggaran 2025, kini memasuki tahap penuntutan.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/8/2026). Dengan tahapan ini, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya dipersiapkan untuk dibawa ke proses peradilan.
Dalam perkara tersebut, Kejari Solok menetapkan MELISA, S.Pd., alias MEL, Kaur Keuangan Nagari Koto Baru yang juga merangkap sebagai bendahara, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, Melisa diduga mencairkan dan menggunakan dana Nagari Koto Baru sebesar Rp382.080.600 pada 27 Februari 2025.
Dana tersebut diduga dicairkan melalui delapan kali transfer dari rekening Bendahara Nagari Koto Baru ke dua rekening Bank Nagari atas nama tersangka. Penyidik menduga pencairan dilakukan tanpa permohonan berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari pelaksana kegiatan.
Sebagian dana kemudian dikembalikan ke rekening Bendahara Nagari Koto Baru sebanyak tiga kali dengan total Rp18.780.000. Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Solok, dugaan penyimpangan tersebut masih menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp363.300.600.
Kasi Intelijen Kejari Solok, Delffiandi, SH., MH., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Solok dalam memastikan setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Solok berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Delffiandi.
Menurut Delffiandi, setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU menjadi bagian dari upaya memastikan perkara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum hingga proses persidangan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam berkas perkara, di antaranya Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan alternatif lainnya sebagaimana sangkaan JPU.
Kini, perkara berada di tangan JPU untuk memasuki tahapan penuntutan. Upaya Kejari Solok ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan keuangan publik harus berlangsung secara transparan, akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas seluruh dugaan tersebut di pengadilan. Tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.sumber:Expos sumbar


Tidak ada komentar