
AROSUKA — utamapost.com |Menghadapi potensi penurunan kualitas udara akibat musim kemarau dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Solok resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/2810/Dinkes-2026. Edaran tentang Kewaspadaan dan Penanggulangan Dampak Kesehatan Akibat Kabut Asap ini ditujukan langsung kepada RSUD Arosuka dan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Solok.
Langkah preventif ini menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan RI untuk mewaspadai tingginya polutan berbahaya seperti particulate matter (PM2.5). Partikel mikro ini berpotensi memicu iritasi saluran pernapasan, memperburuk asma, hingga memicu gangguan kardiovaskular, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita komorbid.
Fasilitas Kesehatan Disiagakan Penuh
Melalui edaran tersebut, Dinkes merinci instruksi kesiapsiagaan bagi seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Solok:
RSUD Arosuka: Memaksimalkan layanan IGD, poli rawat jalan, dan ruang rawat inap. RSUD diwajibkan memastikan ketersediaan pasokan oksigen medis, obat esensial, nebulizer, menerapkan triase ketat untuk pasien darurat, serta melaporkan data harian kasus ISPA/pneumonia (Zero Report).
Puskesmas dan Jaringan Nagari: Memperkuat deteksi dini dan pemantauan tren kasus melalui Event Based Surveilans (SKDR) dengan melibatkan Puskesmas Pembantu (Pustu), Posyandu, serta kader kesehatan nagari.
Koordinasi Lintas Sektor:
Pihak Puskesmas diminta berkoordinasi aktif dengan Camat, Wali Nagari, dan sekolah untuk mengambil langkah pembatasan kegiatan luar ruangan jika kualitas udara memburuk.
5 Imbauan Protokol Kesehatan untuk Masyarakat
Sebagai upaya perlindungan mandiri, Dinkes Kabupaten Solok mengimbau warga untuk menerapkan lima langkah pencegahan berikut:
Pantau Kualitas Udara: Cek Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara berkala melalui kanal resmi sebelum beraktivitas di luar rumah.
Batasi Aktivitas Luar Ruangan: Kurangi kegiatan fisik berat atau olahraga di luar rumah saat udara tidak sehat, terutama bagi kelompok rentan.
Gunakan Masker Standar: Pakai masker yang menutup hidung dan mulut dengan rapat jika terpaksa beraktivitas di luar ruangan.
Jaga Kebersihan Udara Ruangan: Tutup rapat jendela dan pintu saat asap tebal. Hindari merokok di dalam rumah, stop membakar sampah, dan gunakan air purifier berfilter HEPA jika tersedia.
Waspadai Tanda Bahaya: Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala sesak napas akut, nyeri dada, lemas berlebih, atau penurunan kesadaran.
Dengan kesiapsiagaan seluruh fasilitas kesehatan serta kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Solok berharap dampak buruk paparan kabut asap terhadap kesehatan masyarakat dapat ditekan secara optimal.


Tidak ada komentar