CCTV Buka Jejak Pencurian Ruko di Meranti, K Akhirnya Diciduk Polisi

Hidayat Meranti
11 Sep 2026 19:45
Headline 0 15
3 menit membaca

MERANTI — Respon.co.id – Pelarian K alias K, pria yang diduga terlibat dalam pencurian di sebuah ruko toko peralatan bangunan di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, berakhir di tangan polisi.

Terduga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Parit Besar, Kelurahan Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan K alias K.

Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, S.H., kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, K alias K dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan perkara berawal dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Tebing Tinggi.

“Kasus ini berhasil diungkap setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Tebing Tinggi,” ujar Gede Adi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Kasus tersebut dilaporkan oleh S, pemilik toko, setelah mendapati pintu belakang rukonya dalam keadaan terbuka pada Rabu (19/8/2026) pagi.

Saat dilakukan pengecekan, sejumlah peralatan bangunan dan barang milik korban diketahui telah hilang.

Adapun barang yang dilaporkan raib berupa empat mesin pompa air merek Sinizu, satu mesin pompa air submersible, satu unit chainsaw merek Husqvarna 288 serta dua unit telepon seluler.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp21,5 juta.

Korban kemudian membuat laporan polisi pada 29 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh titik terang terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan di wilayah Rangsang Pesisir.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu topi merah bertuliskan TBL, satu unit chainsaw merek Husqvarna 288 serta potongan kawat besi sepanjang sekitar 50 sentimeter.

“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang,” kata Gede Adi.

Setelah diamankan, K alias K dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang-barang lain yang dilaporkan hilang dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, K alias K disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat Call Centre 110 Polri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x