Bukti Visual Terungkap, Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Logas Singingi Terus Beroperasi Tantang Penegakan Hukum

zul Pancer
29 Sep 2026 05:34
News Update 0 105
4 menit membaca

KUANTAN SINGINGI, RIAU — Meski jajaran kepolisian giat memusnahkan rakit dompeng di beberapa kawasan, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar dengan moda alat berat justru terpantau bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum di kawasan Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,Senin (28/09/2026).

 

Berdasarkan temuan data lapangan, Senin 28 September 2026 (titik koordinat geospasial: Jalan Raya Lipat Kain – Taluk Kuantan, Logas, Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi, Riau dengan ketinggian 196,6 msnm), terungkap bukti kuat pengerukan lahan secara massif yang melibatkan unit alat berat ekskavator bermerek (Sumitomo) serta instalasi penyedotan air skala industri.

 

Bukti geolokalissasi titik aktivitas PETI di Logas, Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi pada Senin 28 September 2026.

Penggunaan ekskavator Sumitomo yang pangkas bentang alam secara terstruktur.

 

Mendorong Penindakan Konkret dari Kepolisian, Tidak Cukup Hanya Membakar Rakit Dompeng

Masyarakat dan lembaga pemerhati lingkungan mempertanyakan efektivitas penertiban PETI yang selama ini dilakukan.

 

Sebagian besar razia penertiban fokus pada pemusnahan rakit dompeng kelas kecil, sementara pengoperasian alat berat (ekskavator) seperti yang ditemukan di Logas terkesan luput dari penangkapan dan penyitaan barang bukti.

 

Praktik pengerukan daratan secara terbuka ini merusak tatanan ekosistem, memicu ancaman tanah longsor di sepanjang jalur jalan lintas Lipat Kain – Taluk Kuantan, serta diduga mencemari lingkungan.

 

Tuntutan Tegas Publik kepada APH (Polda Riau & Polres Kuansing).

Atas bukti-bukti autentik di atas, publik mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Kuantan Singingi untuk segera mengambil langkah hukum tegas berupa:

 

1. Penyitaan Alat Berat di Lokasi: Mengamankan unit ekskavator Sumitomo dan peralatan mesin pengeruk sebagai barang bukti tindak pidana kejahatan lingkungan/sumber daya alam.

 

 

2. Menangkap Pemodal / Cukong (Aktor Intelektual): Memproses hukum tidak hanya pekerja di lapangan, namun menyasar hingga pemilik modal dan penyedia alat berat yang melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar).

 

3. Penyegelan Garis Polisi (Police Line): Menutup penuh akses ke area pertambangan di wilayah Logas guna mencegah aktivitas susulan.

 

4. Evaluasi Internal APH Wilayah: Meminta Bidpropam Polda Riau melakukan pengawasan terhadap jajaran di tingkat bawah guna mengantisipasi dugaan pembiaran maupun kebocoran informasi saat razia berlangsung.

 

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana kejahatan pertambangan dan lingkungan hidup di Indonesia. Pelaku, pemodal, hingga pihak yang menampung hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda finansial yang sangat besar berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

 

1. Sanksi Pidana Utama (UU Minerba)

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

 

Pelaku Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158):

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

 

Penadah / Pembeli / Pengangkut Hasil Tambang Ilegal (Pasal 161):

Pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

2. Sanksi Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Selain UU Minerba, pelaku dan pemodal PETI yang merusak lingkungan hidup atau menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri/sianida dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

 

Pencemaran dan Perusakan Lingkungan (Pasal 98 ayat 1):

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

3. Penyitaan Alat Bukti & Sarana Operasional.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

Alat berat (ekskavator), mesin dompeng, rakit, pompa air, sarana transportasi, serta hasil tambang ilegal yang ditemukan di lokasi kejadian wajib disita oleh aparat penegak hukum sebagai barang bukti untuk dirampas oleh negara.

 

4. Jeratan Bagi Pemodal / Cukong (Aktor Intelektual).

Pemodal atau penyedia alat berat tidak hanya dijerat UU Minerba, tetapi juga dapat dikenakan Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika hasil kejahatan tambang dialirkan ke aset pribadi atau rekening lain.

 

Masyarakat menanti keberanian dan komitmen nyata Aparat Penegak Hukum dalam membongkar serta menghentikan operasi tambang emas ilegal berteknologi berat di Kecamatan Singingi ini secara tuntas tanpa tebang pilih.

(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x