Diduga Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi di Muara Lembu Kecamatan Singingi, Kapolres Diminta Tindak Tegas

zul Pancer
24 Feb 2026 10:54
Kuansing 0 71
3 menit membaca

Kuantan Singingi – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) diduga masih terus beroperasi di wilayah Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Saat tim media turun langsung ke lokasi pada Minggu (22/02/2026), ditemukan sejumlah rakit dompeng beroperasi di aliran sungai dengan kondisi air tampak keruh bercampur lumpur akibat aktivitas penambangan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, selain menggunakan rakit dompeng di badan sungai, para penambang juga terlihat melakukan pengerukan di tebing serta lahan daratan di sekitar lokasi. Aktivitas tersebut menyebabkan perubahan bentang alam yang cukup signifikan. Terlihat gundukan pasir, lubang-lubang bekas galian, hingga genangan air berlumpur yang diduga tercemar limbah tambang.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, terdapat beberapa nama yang diduga sebagai pemodal tambang dengan inisial “Tanji, Puja, Ari, dan Bandot”. Keempatnya disebut-sebut berada di titik lokasi yang saling berdekatan dan diduga mengendalikan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Ironisnya, aktivitas tambang emas ilegal itu terpantau jelas tidak jauh dari jalan lintas utama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui keberadaan aktivitas yang berlangsung secara terang-terangan tersebut, atau justru terkesan tutup mata?

Tim media juga mewawancarai seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang aktivitas PETI tersebut.

“Sonang kini urang mandompeng dapek hasil piti banyak, poruik konyang. Tapi nyo dak mikiar bisuak dampak apo nan kan tajadi di kampuang ko,” ujarnya.

(Senang sekarang orang menambang/dompeng dapat hasil, uang banyak, perut kenyang. Tapi dia tidak berpikir besok dampak apa yang akan terjadi di kampung ini).

Dampak lingkungan yang ditimbulkan pun tidak bisa dianggap sepele. Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas PETI berpotensi menyebabkan pencemaran air, longsor di bantaran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Jika terus dibiarkan, kerusakan lingkungan dikhawatirkan akan semakin meluas dan sulit dipulihkan.

Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi, segera turun tangan melakukan penertiban, penyelidikan, serta menindak tegas para pelaku maupun pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dinantikan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

#Tim Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x