Polsek Tebing Tinggi Amankan Pemuda di Meranti, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Hidayat Meranti
8 Okt 2026 16:09
2 menit membaca

KEPULAUAN MERANTI – Respon.co.id – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, mengamankan seorang pemuda berinisial MZ (19) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

MZ diamankan pada Selasa (6/10/2026), setelah keluarga korban melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iqbalul Fikri kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan seksual saat sedang berada di rumah.

Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang teman melalui pesan WhatsApp. Keesokan harinya, korban kembali menyampaikan kejadian tersebut kepada temannya di sekolah dan kemudian menceritakannya kepada wali kelas.

Pihak sekolah yang mengetahui informasi tersebut selanjutnya menghubungi keluarga korban. Ibu korban kemudian datang ke sekolah dan bersama korban serta wali kelas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan guru di sekolah. Pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti,” jelas Iqbalul Fikri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, S.H., melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. A. Lubis, S.H., M.H. Selanjutnya, petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku.

Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MZ dan membawanya ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

MZ disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.

“Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkasnya.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Terduga pelaku tetap memiliki hak-hak hukum dan perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x