
SELATPANJANG — Respon.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menggencarkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Melalui razia penyakit masyarakat (Pekat), petugas menyisir sejumlah lokasi di wilayah Selatpanjang, Sabtu (19/9/2026) malam. Sasaran pengawasan meliputi sejumlah tempat hiburan malam hingga kawasan Simpang Dorak Ujung.
Razia tersebut dipimpin Kepala Bidang Operasi dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Meranti, Andi Irawan, SE, didampingi Kasi Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Syahroni, S.Sos. Sebanyak enam personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Dalam penyisiran di Jalan Pembangunan, Selatpanjang, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan pasangan suami istri berada bersama di dalam sebuah kamar kos.
Keduanya kemudian diberikan teguran secara lisan dan imbauan agar tidak mengulangi aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola atau perwakilan rumah kos agar meningkatkan pengawasan terhadap para penghuni. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tempat kos disalahgunakan untuk aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, SH, M.Si., mengatakan razia Pekat merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang dilakukan secara rutin.
Menurutnya, kehadiran petugas di lapangan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan.
“Razia ini bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi kita semua,” kata Wan Zulkifli.
Petugas Temukan Konsumsi Minuman Beralkohol
Usai melakukan penyisiran di sejumlah lokasi, petugas kemudian melanjutkan pengawasan ke kawasan Simpang Dorak Ujung.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah orang tengah mengonsumsi minuman beralkohol. Petugas kemudian memberikan teguran serta imbauan agar aktivitas tersebut tidak kembali dilakukan apabila berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Wan Zulkifli menegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan razia, khususnya terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Terhadap mereka yang kedapatan melanggar Trantibum, petugas kita tetap memberikan teguran lisan serta imbauan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ujarnya.
Pengawasan Akan Terus Dilakukan
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Satpol PP dan Damkar Meranti memastikan pengawasan terhadap penyakit masyarakat maupun potensi gangguan Trantibum akan terus dilakukan secara berkala.
Sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi gangguan ketertiban akan tetap menjadi bagian dari sasaran pemantauan petugas. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah preventif pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan tertib.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga lingkungan masing-masing serta menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Razia Pekat bukan hanya tentang menemukan pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa menjaga ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan dukungan masyarakat, kondisi keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan dapat terus terjaga.


Tidak ada komentar