Screenshot
PADANG, RESPON.CO.ID — Rencana pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Yayasan Tazkiyah Raudhatul Jannah di kawasan Sungai Duo, Kelurahan Lubuk Minturun Sungai Lareh, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat setempat.
Sedikitnya 117 warga dari RT 001 RW 004 dan RT 001 RW 007 telah membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan keberatan yang ditujukan kepada Wali Kota Padang melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.
Surat bernomor 01/LMSL/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tersebut berisi pernyataan keberatan warga terhadap rencana pembangunan dan pengelolaan TPU di lokasi dimaksud.
Keberatan warga tidak hanya menyangkut keberadaan makam. Mereka juga mempertanyakan peruntukan lahan, proses sosialisasi, kondisi lingkungan, keselamatan permukiman, akses kendaraan, hingga keberadaan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Dari Rencana Pesantren Berubah Menjadi TPU?
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan warga adalah dugaan perubahan peruntukan lahan.
Menurut warga, informasi yang mereka terima sebelumnya menyebutkan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan pesantren. Namun, belakangan muncul rencana pemanfaatan lahan sebagai TPU.
Warga menyebut perubahan rencana tersebut berkaitan dengan persoalan pendanaan untuk pembelian tanah dan pembangunan pesantren.
Perubahan peruntukan itu dipersoalkan karena warga menilai belum dilakukan musyawarah dan sosialisasi yang memadai dengan masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan warga. Sebagian warga bahkan mengaku merasa dibohongi karena rencana yang sebelumnya mereka pahami sebagai pembangunan fasilitas pendidikan dan keagamaan kemudian disebut akan dialihkan menjadi kawasan pemakaman umum.
Warga Soroti Risiko Longsor dan Banjir
Selain persoalan peruntukan lahan, warga juga mempertanyakan kelayakan lokasi yang direncanakan menjadi TPU.
Menurut mereka, lokasi tersebut relatif dekat dengan permukiman dan berada di kawasan lereng. Kondisi geografis itu dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat apabila terjadi longsor maupun banjir.
Terlebih, terdapat permukiman dan lahan milik masyarakat di bagian bawah lokasi yang direncanakan.
Atas kondisi tersebut, warga meminta pemerintah tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga memastikan aspek teknis, lingkungan, tata ruang, serta keselamatan masyarakat telah melalui kajian yang memadai.
Keberadaan Sumber Mata Air Jadi Perhatian
Persoalan lain yang dinilai penting oleh warga adalah keberadaan sumber mata air bersih di sekitar kawasan tersebut.
Warga menyebut sumber mata air itu selama ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mereka khawatir aktivitas pemakaman di lokasi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas air tanah maupun sumber mata air yang digunakan warga.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan kajian lingkungan secara objektif sebelum mengambil keputusan terkait rencana pembangunan TPU.
Warga menilai kepentingan pembangunan perlu tetap memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya terhadap ketersediaan air bersih.
Persoalkan Akses Kendaraan Jenazah
Keberatan warga juga berkaitan dengan akses menuju lokasi TPU.
Apabila TPU tersebut beroperasi, warga memperkirakan kendaraan pengangkut jenazah maupun ambulans akan melintasi jalan permukiman yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Menurut warga, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan, terutama bagi masyarakat yang tinggal berdekatan dengan akses menuju lokasi TPU.
Karena itu, persoalan akses dan dampak terhadap lingkungan permukiman juga diminta menjadi bagian dari kajian pemerintah sebelum rencana tersebut direalisasikan.
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Penolakan warga kini memasuki tahap yang lebih serius.
Melalui surat keberatan tersebut, warga meminta Wali Kota Padang dan instansi terkait turun tangan serta meninjau kembali rencana pembangunan TPU.
Mereka juga meminta pemerintah memeriksa status lahan dan proses perizinannya serta memastikan seluruh persyaratan teknis, tata ruang, dan lingkungan telah terpenuhi.
Warga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Jika aspirasi mereka tidak mendapat respons, warga menyatakan siap mengambil langkah lebih tegas, termasuk melakukan blokade terhadap lahan yang direncanakan menjadi lokasi TPU.
Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota Padang, DPRD Kota Padang, Camat Koto Tangah, Kapolsek Koto Tangah, Danramil Koto Tangah, Lurah Lubuk Minturun Sungai Lareh, serta Ketua LPM.
Menunggu Kejelasan Pemerintah dan Yayasan
Kini, masyarakat menunggu penjelasan dari pemerintah daerah mengenai rencana pembangunan TPU tersebut.
Sejumlah pertanyaan yang disampaikan warga antara lain terkait status perizinan, kesesuaian tata ruang, kajian lingkungan, kondisi teknis lokasi, serta sejauh mana proses sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat sekitar.
Kejelasan mengenai hal-hal tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Di sisi lain, Yayasan Tazkiyah Raudhatul Jannah juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait rencana pembangunan TPU, dasar peruntukan lahan, proses sosialisasi kepada masyarakat, serta status dan tahapan perizinannya.
Pada akhirnya, warga berharap setiap keputusan mengenai pemanfaatan lahan di lingkungan mereka dilakukan secara terbuka, transparan, dan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang berada di sekitar lokasi.


Tidak ada komentar