KUANTAN SINGINGI — Sebuah rumah berukuran besar di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menjadi perhatian warga karena tampil mencolok dibandingkan rumah-rumah di sekitarnya.
Bangunan tersebut berdiri di pinggir jalan lintas, tepat di seberang salah satu jaringan ritel waralaba. Dari luar, rumah tampak memiliki dua lantai dengan halaman yang cukup luas, pagar permanen, serta sejumlah tiang dan ornamen berwarna keemasan.
Secara visual, bangunan rumah itu mengusung gaya neoklasik tropis, yakni perpaduan antara elemen klasik seperti pilar besar, ornamen dekoratif, dan aksen keemasan dengan rancangan rumah modern yang memiliki teras terbuka serta bukaan lebar. Fasadnya juga memperlihatkan penggunaan garis-garis tegas, balkon, kanopi lebar, dan dekorasi bergaya klasik.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, rumah tersebut diketahui milik seorang pria berinisial A, yang juga disebut dengan panggilan Abu.
Salah seorang warga mengatakan, rumah besar itu merupakan milik Pak Abu. Namun, warga tersebut tidak menjelaskan secara rinci kapan rumah itu dibangun maupun nilai pembangunannya.
Informasi lain disampaikan warga berbeda yang meminta identitasnya tidak disebutkan. Ia mengatakan, Pak Abu tidak lagi tinggal di rumah tersebut setelah menikah lagi.
“Ia tinggal di trans dengan istrinya,” ujar warga tersebut.
Menurut keterangan warga itu, rumah yang berada di pinggir jalan lintas tersebut kini ditempati oleh anak Pak Abu.
Di tengah masyarakat, A alias Abu juga disebut sebagai sosok yang telah lama diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Warga menyebut ia memiliki sejumlah unit dompeng serta beberapa unit excavator yang diduga digunakan untuk operasional pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari A alias Abu terkait kepemilikan rumah maupun dugaan keterkaitannya dengan aktivitas PETI. Informasi mengenai rumah, dugaan kepemilikan peralatan dan keterkaitan dengan aktivitas PETI tersebut masih bersumber dari keterangan warga.
Konfirmasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait juga masih diperlukan untuk memastikan informasi tersebut.
Catatan redaksi: Penyebutan identitas dan dugaan dalam berita ini didasarkan pada keterangan warga di lapangan. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah. (Red)





Tidak ada komentar