HMI Minta KSOP Kelas IV Selatpanjang Tanggung Jawab Atas Maraknya  Kecelakaan Transportasi Laut di Perairan Kepulauan Meranti

Hidayat Meranti
24 Jun 2026 03:48
News Update 0 127
2 menit membaca

KEPULAUAN MERANTI – Respon.co.id – Akhir – akhir ini di Kabupaten Kepulauan Meranti seringkali terjadi persoalan karam nya kapal di tengah laut, kecelakaan speed boat dan lainnya. Hal ini tentu tidak terlepas dari peran KSOP selaku pemegang kewenangan terkait olah gerak.

Kelalaian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) sering diidentifikasi sebagai celah utama dalam keselamatan pelayaran. Lemahnya pengawasan ini mencakup penertiban Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) yang di duga mengabaikan peringatan cuaca BMKG, minimnya verifikasi kelaiklautan kapal ( fisik dan dokumen ), hingga pembiaran kapasitas muatan.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) atau Syahbandar seharusnya wajib menjamin kelaiklautan kapal sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ), pelanggaran atas kewenangan ini berarti KSOP melanggar beberapa aturan :

a. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, hal ini di jelaskan dalam pasal 117 dan 207 mengenai kewajiban Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal dan penertiban SPB. Jika SPB yang di terbitkan untuk kapal yang tidak laik, KSOP di anggap lalai.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, aturan yang mewajibkan KSOP melakukan pemeriksaan pendahuluan ketika terjadi kecelakaan kapal.

Dalam hukum pelayaran, tanggung jawab utama navigasi, muatan, dan keselamatan adalah tanggung jawab nahkoda, sedangkan pihak KSOP bisa di nyatakan bersalah jika melakukan pelanggaran standar operasional apabila terbukti lalai dalam melakukan pengawasan sertifikasi, kelaiklautan, atau membiarkan kapal berangkat tanpa dokumen yang sah.

Ketua HMI Meranti, Mohd Ilham menyatakan bahwa kejadian hari ini tidak terlepas dari peran KSOP sebagai pemilik otoritas terkait keberangkatan kapal, kapal bisa berangkat jika mengantongi izin dari KSOP

“Kami melihat persoalan tenggelamnya kapal hari ini, kemudian kecelakaan speed boat tidak terlepas dari peran KSOP sebagai yang mengeluarkan izin berangkat”

Ilham juga mempertanyakan apakah KSOP benar benar mengecek kondisi kapal dan muatan kapal sebelum mengeluarkan SPB, seharusnya kecelakaan tersebut tidak harus terjadi jika KSOP benar benar mengecek kondisi kapal di lapangan

“benar tidak KSOP sebelum mengeluarkan SPB mereka cek dulu kondisi kapal nya ? baik itu kondisi fisik, kondisi muatan, atau kondisi cuaca. Kami menduga KSOP lalai dalam menjalankan tugasnya”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x