Soroti Kerugian Berlanjut PDAM Kabupaten Solok, Anggota Fraksi Golkar Desak Pemutihan Denda hingga Revolusi Kepengurusan

Super Admin
28 Jul 2026 13:56
4 menit membaca

SOLOK — [ respon.co.id ] Kemelut dan karut-marut pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Solok memantik reaksi keras dari pihak legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Golkar, Trio Karno Vivo, angkat bicara dan menyoroti tajam ketidakseimbangan antara beban kewajiban yang ditanggung pelanggan dengan kualitas layanan yang diberikan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
‎​Menurut Trio, permasalahan mendasar yang terjadi saat ini adalah hilangnya asas timbal balik dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang andal dan kewajiban membayar tagihan harus berjalan beriringan.

‎​”Permasalahan layanan dan kewajiban pelanggan mesti berbanding lurus. Ketika pelanggan sudah menunaikan kewajibannya, baik itu membayar denda ataupun tagihan bulanan, PDAM mesti mengimbanginya dengan pelayanan yang prima. Kenyataannya, banyak pelanggan yang enggan membayar karena layanan yang mereka terima tidak kunjung membaik,” ujar Trio Karno Vivo.

‎​Solusi Taktis: Pemutihan Rekening dan Revolusi Kepengurusan

‎​Melihat kondisi yang kian berlarut, Trio menawarkan dua langkah strategis demi memulihkan kembali kepercayaan dan kesadaran hukum masyarakat. Langkah pertama adalah kebijakan pemutihan denda dan tunggakan rekening air bagi pelanggan terdampak.

‎​Kebijakan pemutihan ini dinilai menjadi stimulus penting untuk memutus rantai kemacetan piutang. Secara teori akuntansi dan manajemen BUMD, tingginya angka penunggakan (kolektibilitas piutang yang buruk) sering kali menjadi batu sandungan yang mengganggu likuiditas kas PDAM. Dengan adanya pemutihan, diharapkan ada titik awal baru (fresh start) yang memotivasi masyarakat untuk kembali taat membayar ke depannya. Ia juga menawarkan solusi kerjasama pihak pemerintah nagari untuk turut ikut andil dalam penerapan pemutihan kesemua pelanggan.

‎” Pihak PDAM harus berjanji melalui pemerintah nagari akan berikan pemutihan secara menyeluruh kepada pelanggan. Jika masih ada tunggakan kembali, penerapan pemutusan akan dilakukan sesuai aturan berlaku ” Tegas Vivo.

‎​Namun, pemutihan saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pembenahan internal. Trio secara tegas mendesak adanya penyegaran di tingkat struktural.

‎”Salah satu kiat yang bisa dilakukan saat ini adalah pemutihan denda dan rekening, serta adanya revolusi kepengurusan ,” tegasnya.

‎​Infrastruktur Kantor dan Kenyamanan Pelayanan

‎​Selain masalah kepemimpinan dan relasi pelanggan, legislator Fraksi Golkar ini juga meminta pemerintah daerah memperhatikan kelayakan fasilitas kerja dan kantor PDAM. Menurutnya, lingkungan kerja yang mumpuni akan berbanding lurus dengan kenyamanan dan profesionalisme pegawai dalam melayani masyarakat.
‎​Di sisi lain, dirinya juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kondisi fiskal PDAM Kabupaten Solok yang dalam laporannya selalu tercatat mengalami kerugian finansial.

‎​Analisis Laba-Rugi BUMD: Mengapa PDAM Merugi dan Gagal Setor PAD?

‎​Berdasarkan regulasi keuangan BUMD (Permendagri No. 21/2020), PDAM dituntut menerapkan prinsip Full Cost Recovery (FCR)—di mana pendapatan dari tarif air harus lebih besar dari biaya produksi dan operasional. Namun, jika merujuk pada kekhawatiran Trio terkait laporan yang selalu merugi, struktur laba-rugi PDAM Kabupaten Solok diduga mengalami defisit akibat dua faktor utama antara lain ​rendahnya pendapatan akibat mandeknya penagihan rekening karena pelanggan enggan membayar air yang macet, serta tingginya angka kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) sebelum sampai ke meteran pelanggan dan tingginya biaya Operasional beban pemeliharaan pipa tua alias sudah tidak layak pakai.

‎​Mekanisme Bagi Hasil (PAD) yang
‎Terhambat

‎Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, PDAM sejatinya diwajibkan menyetorkan bagi hasil berupa dividen sebesar 30% hingga 55% dari laba bersih ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika status keuangan PDAM terus-menerus merugi, dampak fatalnya adalah ​Nol Kontribusi PAD: Pemerintah Kabupaten Solok kehilangan potensi pendapatan dari sektor kekayaan daerah yang dipisahkan.

‎Alih-alih memberi bagi hasil, PDAM yang merugi justru berisiko menyedot anggaran daerah melalui dana subsidi atau penyertaan modal APBD hanya demi menyambung biaya operasional bulanan.
‎​Kondisi fiskal yang kritis inilah yang mendasari desakan Fraksi Golkar untuk segera melakukan reformasi total, agar siklus keuangan PDAM Kabupaten Solok dapat berbalik menjadi sehat, pelayanan publiknya optimal, dan mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan menghapus stigma masyarakat terhadap PDAM yang kerap di salah artikan sebagai Perusahaan Daerah Air Mati dan Perusahaan Daerah Air Malam. ( Admin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x